Rambut Wanita Terlihat Sedikit Saat Shalat
Rambuat Wanita Terlihat Sedikit Saat Shalat Menurut mazhab Syafi’i, bagian aurat yang terlihat pada saat shalat, baik yang terlihat adalah sedikit ataupun banyak—termasuk sedikit rambut perempuan—adalah hal yang membatalkan shalat.
ketika rambut perempuan sedikit terlihat pada saat shalat berlangsung, apakah hal tersebut dapat membatalkan shalatnya?
Menurut mazhab Syafi’i, bagian aurat yang terlihat pada saat shalat, baik yang terlihat adalah sedikit ataupun banyak—termasuk sedikit rambut perempuan—adalah hal yang membatalkan shalat. Sehingga ia wajib untuk mengulang kembali shalatnya, sebab shalat yang ia lakukan pada saat terbuka auratnya dianggap shalat yang tidak sah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Hawasyi as-Syarwani:
قول المتن: (ما سوى الوجه والكفين) أي حتى شعر رأسها وباطن قدميها ويكفي ستره بالأرض في حال الوقوف فإن ظهر منه شئ عند سجودها أو ظهر عقبها عند ركوعها أو سجودها بطلت صلاتها
“Wajib menutup seluruh tubuh saat shalat bagi perempuan kecuali wajah dan dua telapak tangan. Maksudnya, juga mencakup rambut dari perempuan dan bagian dalam telapak kaki perempuan. Menutup telapak kaki dengan tanah dianggap cukup dalam keadaan berdiri. Jika tampak sedikit dari telapak kaki perempuan saat sujud, atau tumitnya terlihat saat ruku’ atau sujud, maka shalatnya menjadi batal.” (Syekh Abdul Hamid as-Syarwani, Hawasyi as-Syarwani, juz 2, hal. 112)
Berbeda halnya menurut mazhab selain Syafi’i, seperti halnya dalam mazhab Hanbali (mazhab Ahmad ibnu Hanbal) atau mazhab Hanafi, yang membedakan antara aurat yang terlihat sedikit atau banyak. Jika aurat yang terlihat hanya sedikit, maka shalatnya tidak batal. Namun jika aurat yang terlihat cukup banyak, maka shalatnya menjadi batal. Seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah:
ـ (فصل) فان انكشف من العورة يسير لم تبطل صلاته نص عليه أحمد وبه قال أبو حنيفة وقال الشافعي تبطل لانه حكم تعلق بالعورة فاستوى قليله وكثيره كالنظرة
“Pasal. Jika sedikit aurat terbuka saat shalat, maka shalatnya tidak batal. Hukum ini dijelaskan oleh Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah juga berpendapat demikian. Sedangkan Imam Syafi’i berpandangan bahwa shalatnya menjadi batal, sebab permasalahan ini berhubungan dengan aurat, maka sedikit atau banyak menempati hukum yang sama, seperti halnya dalam permasalahan memandang aurat.” (Syekh Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 2, hal. 280)
Aurat yang sedikit pada referensi di atas berlaku secara umum, sehingga juga berlaku pada bagian rambut bagi perempuan, maka ketika terlihat sedikit dari bagian rambut mereka, shalatnya tetap sah alias tidak wajib diulang dalam pandangan mazhab Hanbali dan Hanafi. Seperti yang ditegaskan oleh salah satu ulama terkemuka mazhab Hanbali, Syekh Taqiyuddin bin Taimiyah:
مسألة : سئل عن المرأة إذا ظهر شيء من شعرها في الصلاة هل تبطل صلاتها أم لا ؟
أجاب : إذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة عند أكثر العلماء وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد . وإن انكشف شيء كثير أعادت الصلاة في الوقت عند عامة العلماء الأئمة الأربعة وغيرهم والله أعلم
“Soal: Syekh Taqiyuddin ditanyai tentang perempuan yang tampak sedikit dari rambutnya saat shalat, apakah batal atau tidak?”
Beliau menjawab: “Jika sedikit dari rambut perempuan atau bagian tubuhnya terbuka saat shalat maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali shalatnya menurut mayoritas ulama yang meliputi mazhab Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang terbuka adalah bagian yang cukup banyak maka wajib mengulang shalat pada waktu shalat tersebut masih ada, menurut para ulama secara umum yaitu mazhab empat dan mazhab yang lain. Waalahu a’lam.” (Syekh Taqiyuddin bin Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, Juz 2, Hal. 56)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam menyikapi persoalan status shalat perempuan yang terlihat rambutnya, terjadi perbedaan antar-mazhab. Yaitu mazhab Syafi’i yang berpendapat batal dan mazhab ahmad serta mazhab Hanafi yang berpendapat tetap sah ketika rambut terlihat hanya sedikit.[]
Sumber: nu.or.id
Menurut mazhab Syafi’i, bagian aurat yang terlihat pada saat shalat, baik yang terlihat adalah sedikit ataupun banyak—termasuk sedikit rambut perempuan—adalah hal yang membatalkan shalat. Sehingga ia wajib untuk mengulang kembali shalatnya, sebab shalat yang ia lakukan pada saat terbuka auratnya dianggap shalat yang tidak sah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Hawasyi as-Syarwani:
قول المتن: (ما سوى الوجه والكفين) أي حتى شعر رأسها وباطن قدميها ويكفي ستره بالأرض في حال الوقوف فإن ظهر منه شئ عند سجودها أو ظهر عقبها عند ركوعها أو سجودها بطلت صلاتها
“Wajib menutup seluruh tubuh saat shalat bagi perempuan kecuali wajah dan dua telapak tangan. Maksudnya, juga mencakup rambut dari perempuan dan bagian dalam telapak kaki perempuan. Menutup telapak kaki dengan tanah dianggap cukup dalam keadaan berdiri. Jika tampak sedikit dari telapak kaki perempuan saat sujud, atau tumitnya terlihat saat ruku’ atau sujud, maka shalatnya menjadi batal.” (Syekh Abdul Hamid as-Syarwani, Hawasyi as-Syarwani, juz 2, hal. 112)
Berbeda halnya menurut mazhab selain Syafi’i, seperti halnya dalam mazhab Hanbali (mazhab Ahmad ibnu Hanbal) atau mazhab Hanafi, yang membedakan antara aurat yang terlihat sedikit atau banyak. Jika aurat yang terlihat hanya sedikit, maka shalatnya tidak batal. Namun jika aurat yang terlihat cukup banyak, maka shalatnya menjadi batal. Seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah:
ـ (فصل) فان انكشف من العورة يسير لم تبطل صلاته نص عليه أحمد وبه قال أبو حنيفة وقال الشافعي تبطل لانه حكم تعلق بالعورة فاستوى قليله وكثيره كالنظرة
“Pasal. Jika sedikit aurat terbuka saat shalat, maka shalatnya tidak batal. Hukum ini dijelaskan oleh Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah juga berpendapat demikian. Sedangkan Imam Syafi’i berpandangan bahwa shalatnya menjadi batal, sebab permasalahan ini berhubungan dengan aurat, maka sedikit atau banyak menempati hukum yang sama, seperti halnya dalam permasalahan memandang aurat.” (Syekh Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 2, hal. 280)
Aurat yang sedikit pada referensi di atas berlaku secara umum, sehingga juga berlaku pada bagian rambut bagi perempuan, maka ketika terlihat sedikit dari bagian rambut mereka, shalatnya tetap sah alias tidak wajib diulang dalam pandangan mazhab Hanbali dan Hanafi. Seperti yang ditegaskan oleh salah satu ulama terkemuka mazhab Hanbali, Syekh Taqiyuddin bin Taimiyah:
مسألة : سئل عن المرأة إذا ظهر شيء من شعرها في الصلاة هل تبطل صلاتها أم لا ؟
أجاب : إذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة عند أكثر العلماء وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد . وإن انكشف شيء كثير أعادت الصلاة في الوقت عند عامة العلماء الأئمة الأربعة وغيرهم والله أعلم
“Soal: Syekh Taqiyuddin ditanyai tentang perempuan yang tampak sedikit dari rambutnya saat shalat, apakah batal atau tidak?”
Beliau menjawab: “Jika sedikit dari rambut perempuan atau bagian tubuhnya terbuka saat shalat maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali shalatnya menurut mayoritas ulama yang meliputi mazhab Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang terbuka adalah bagian yang cukup banyak maka wajib mengulang shalat pada waktu shalat tersebut masih ada, menurut para ulama secara umum yaitu mazhab empat dan mazhab yang lain. Waalahu a’lam.” (Syekh Taqiyuddin bin Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, Juz 2, Hal. 56)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam menyikapi persoalan status shalat perempuan yang terlihat rambutnya, terjadi perbedaan antar-mazhab. Yaitu mazhab Syafi’i yang berpendapat batal dan mazhab ahmad serta mazhab Hanafi yang berpendapat tetap sah ketika rambut terlihat hanya sedikit.[]
Sumber: nu.or.id