Cara Daftar Ulang Nomor HP Seluler ke Kominfo

Cara Daftar Ulang Nomor HP Seluler ke Kominfo Bagi pemakai nomor hape yang sebelum tanggal 31 Oktober 2017, diharuskan mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari 2018. Setelah tanggal tersebut, Kemkominfo akan melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang belum melakukan pendaftaran ulang, secara bertahap.
Cara Daftar Ulang Nomor HP Seluler ke Kominfo
Cara Daftar / Registrasi Baru dan Ulang Nomor HP Seluler ke Kominfo

- Bagi pemakai nomor hape yang sebelum tanggal 31 Oktober 2017, diharuskan mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari 2018. Setelah tanggal tersebut, Kemkominfo akan melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang belum melakukan pendaftaran ulang, secara bertahap.

- Nomor telepon seluler baru setelah tanggal 31 Oktober 2017 harus melakukan registrasi dengan cara mengirim SMS dengan format NIK#NomorKK# ke nomor telepon 4444. Nomor baru tersebut tidak akan bisa diaktifkan apabila Anda belum mengirim SMS tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa nomor telepon seluler setiap orang di Indonesia harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Laman kominfo.go.id menulis: "Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk info data kependudukan. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017."

Tak hanya bagi pelanggan yang akan membeli SIM card baru, pelanggan lama pun diharuskan melakukan registrasi. Aturan yang mulai berlaku per 31 Oktober ini, dirancang untuk memvalidasi identitas asli pengguna dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Untuk pelanggan lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa sms dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Jika data sesuai, maka proses registrasi berhasil. Pengguna pun dapat menggunakan kartu SIM mereka. Namun, jika validasi gagal atau tidak dilakukan, maka pelanggan baru tidak bisa mengaktifkan kartu perdana. Sementara bagi pelanggan lama, nomor mereka akan diblokir secara bertahap.

Jika ada kendala dalam proses registrasi, Kemenkominfo menghimbau pelanggan untuk menghubungi layanan pelanggan masing-masing operator. Ditjen Dukcapil juga bisa dihubungi terkait masalah informasi data kependudukan.

Jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Keluarga atau KTP elektronik, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.
LihatTutupKomentar