Dalil Tahlilan menurut Kyai Luthfi Bashori

TAHLILI SAJA MAYITMU SAMPAI 7 HARI, 40, 100, NO PROBLEM ! Luthfi Bashori Jika ada di antara umat Islam, yang benar-benar penganut Ahlus sunnah wal jamaah, tengah mendapatkan musibah ditinggal wafat oleh anggota keluarganya, maka hendaklah handai taulan mayit itu mengamalkan ajaran para Shahabat Nabi SAW dan para Tabi`in, yaitu mentahlili mayitnya itu selama 7 hari.
Dalil Tahlilan menurut Kyai Luthfi Bashori

PANDANGAN IBNU TAIMIYAH TENTANG DZIKIR BERSAMA


وَسُئِلَ: عَنْ رَجُلٍ يُنْكِرُ عَلَى أَهْلِ الذِّكْرِ يَقُولُ لَهُمْ : هَذَا الذِّكْرُ بِدْعَةٌ وَجَهْرُكُمْ فِي الذِّكْرِ بِدْعَةٌ وَهُمْ يَفْتَتِحُونَ بِالْقُرْآنِ وَيَخْتَتِمُونَ ثُمَّ يَدْعُونَ لِلْمُسْلِمِينَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ وَيَجْمَعُونَ التَّسْبِيحَ وَالتَّحْمِيدَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّكْبِيرَ وَالْحَوْقَلَةَ وَيُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...... فَأَجَابَ : الِاجْتِمَاعُ لِذِكْرِ اللهِ وَاسْتِمَاعِ كِتَابِهِ وَالدُّعَاءِ عَمَلٌ صَالِحٌ وَهُوَ مِنْ أَفْضَلِ الْقُرُبَاتِ وَالْعِبَادَاتِ فِي الْأَوْقَاتِ فَفِي الصَّحِيحِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : إنَّ للهِ مَلَائِكَةً سَيَّاحِينَ فِي الْأَرْضِ فَإِذَا مَرُّوا بِقَوْمِ يَذْكُرُونَ اللهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إلَى حَاجَتِكُمْ وَذَكَرَ الْحَدِيثَ وَفِيهِ وَجَدْنَاهُمْ يُسَبِّحُونَك وَيَحْمَدُونَك

“Ibn Taimiyah ditanya tentang seseorang laki-laki yang mengikari ahli dzikir (berjamaah), ia berkata berkata kepada mereka, “Dzikir kalian ini adalah bid’ah, mengeraskan suara yang kalian lakukan juga bid’ah”. Mereka memulai dan mengakhri dzikirnya dengan al-Qur’an. Kemudian mendoakan orang-orang muslimin yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Mereka mengumpulkan antara tasbih, tahmid, tahlil, takbir, hauqalah (laa haula wa laa quwwata illaa billaah) dan bershalawat kepada Nabi SAW.?”…… Lalu Ibn Taimiyah pun menjawab: “Berkumpul bersama-sama untuk berdzikir, mendengarkan al-Qur’an dan memanjatkan doa adalah amal saleh, termasuk bagian dari mendekatkan diri kepada Allah swt (qurbah) dan ibadah yang paling afdal pada setiap waktu. Dalam hadits shahih Nabi SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah swt memiliki malaikat-malaikat yang selalu bepergian di muka bumi. Apabila mereka menjumpai sekumpulan orang yang berdzikir kepada Allah swt, maka mereka pun memanggil, “Silahkan utarakan hajat kalian”. Imam al-Bukhari menyebutkan dalam hadist ini dan didalamnya terdapat redaksi redaksi, “Kami menemukan mereka mengumandangkan tasbih dan tahmid untuk-Mu” (Ibn Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, Mesir-Dar al-Wafa`, cet ke-3, 1426 H/2005, juz 22, hal. 520).”

***

TAHLILI SAJA MAYITMU SAMPAI 7 HARI, 40, 100, NO PROBLEM !
Luthfi Bashori

Jika ada di antara umat Islam, yang benar-benar penganut Ahlus sunnah wal jamaah, tengah mendapatkan musibah ditinggal wafat oleh anggota keluarganya, maka hendaklah handai taulan mayit itu mengamalkan ajaran para Shahabat Nabi SAW dan para Tabi`in, yaitu mentahlili mayitnya itu selama 7 hari.

Baca juga:
- Dalil Tahlilan, Istighosah, dan Selamatan
- Keutamaan Dzikir dan Wirid
- Dalil Membaca Surat Yasin Untuk Orang Mati
- Dalil Dzikir Berjamaah dan Mengeraskan Suara Sebelum dan Sesudah Shalat Fardhu

Adapun salah satu ajaran para Shahabat dan para Tabi`in itu telah diriwayatkan oleh Imam Suyuthi Rahimahullah dalam kitab Al-Hawi li al-Fatawi-nya, beliau mengatakan bahwa Imam Thawus Attabi`i berkata: Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia itu difitnah (diuji) dalam kuburannya selama 7 hari, karena itu mereka (para shahabat Nabi SAW) menganjurkan (bersedekah) memberi makanan atas nama para mayit itu pada hari-hari tersebut .

Dalam riwayat lain disebutkan: Dari Ubaid bin Umair beliau berkata: Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah (diuji) selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari. Menurut Imam Suyuthi, para perawinya adalah shahih. (al-Hawi) li al-Fatawi, juz III hlm. 266-273, Imam As-Suyuthi).

Adapun, sebagaimana dimaklumi oleh umat Islam, bahwa sedekah itu sendiri dalam pandangan syariat adalah bervariatif, sebagaimana disebut dalam sabda Nabi SAW:

Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian sesuatu yang kalian bisa sedekahkan? Sesungguhnya setiap ucapan tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap ucapan tahlil adalah sedekah, amar ma`ruf adalah sedekah, nahi munkar adalah sedekah, dan pada kemaluan kalian juga terdapat sedekah. Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, apakah orang yang mendatangi syahwatnya di antara kami juga akan mendapatkan pahala? Beliau menjawab, Bagaimana menurut kalian jika dia menyalurkan syahwatnya pada sesuatu yang haram, apakah dia akan mendapat dosa? Maka demikian pula jika dia menyalurkannya pada sesuatu yang halal, dia pun akan mendapatkan pahala. (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah RA beliau berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Setiap anggota tubuh manusia wajib disedekahi, setiap hari dimana matahari terbit lalu engkau berlaku adil terhadap dua orang (yang bertikai) adalah sedekah, engkau menolong seseorang yang berkendaraan lalu engkau bantu dia untuk naik kendaraanya atau mengangkatkan barangnya adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah, setiap langkah ketika engkau berjalan menuju shalat adalah sedekah dan menghilangkan gangguan dari jalan adalah sedekah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun dalam kegiatan tahlilan itu sendiri mencakup pembacaan surat Yasin seperti yang diperintahkan oleh Nabi SAW: Bacakanlah surat Yasin untuk mayit kalian. (HR. Abu Dawud).

Kemudian membaca kalimat thayyibah seperti: Tahlil, Takbir, Tahmid, Hasbana, Hauqala, Istighfar, Shalawat Nabi, serta doa-doa untuk kebaikan mayit, Semua amalan ini termasuk dalam kategori sedekah yang dianjurkan oleh Nabi SAW sebagai ibadah sunnah.

Belum lagi, keluarga yang ketempatan dalam kegiatan tahlilan rutin di kampung-kampung, atau para tetangga dari keluarga yang terkena musibah, umumnya ikut mengeluarkan sedekah berupa suguhan bagi para pelayat, yang mana amalan ini juga termasuk sunnah bagi umat Islam.

Jadi menentukan tahlilan untuk mayit dalam keadaan apapun, serta dalam waktu kapanpun, khususnya memilih waktu pada hari ke 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 itu bukanlah tradisi Hindu seperti yang dituduhkan oleh kaum Wahhabi, namun telah dicontohkan dan diamalkan oleh para Shahabat dan para Tabi`in sebagaimana tersebut di atas.[]
LihatTutupKomentar