Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1954
TENTANG
PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 21 NOPEMBER 1946 NOMOR 22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK DI SELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1954
TENTANG
PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 21 NOPEMBER 1946 NOMOR 22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK DI SELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
1. bahwa kini di Indonesia berlaku beberapa macam peraturan tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk bagi Umat Islam antara lain-lain:
a. Undang-undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 dan
b. Huwelijksordonnantie Buitengewesten 1932 No. 482;
c. Peraturan-peraturan tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk yang berlaku didaerah-daerah Swapraja;
d. Peraturan-peraturan lain yang berlaku didaerah diluar Jawa dan Madura.
2. bahwa Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1946, yang dalam penjelasannya, diperuntukkan buat seluruh Indonesia;
3. bahwa berhubung dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu adanya satu macam Undang-undang tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
Mengingat:
Pasal 89 dan pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut Huwelijkserdonnantie Buitengesten Staatsblad 1932 No. 482 dan semua Peraturan-peraturan (juga dari Pemerintah Swapraja) tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk untuk Umat Islam yang berlainan dan yang bertentangan dengan Undang-undang tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 Republik Indonesia.
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 21 NOPEMBER 1946 No. 22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK DISELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1
Undang-undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk berlaku untuk seluruh daerah luar Jawa dan Madura.
Pasal 1A
Perkataan biskal gripir hakim kepolisian yang tersebut dalam pasal 3 ayat 5 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1946 diubah menjadi Panitera Pengadilan Negara.
Pasal 2
Peraturan-peraturan yang perlu untuk melaksanakan apa yang tersebut dalam pasal 1 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Oktober 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
K.H. MASJKUR
Diundangkan,
Pada Tanggal 2 Nopember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 98
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1954
TENTANG
PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 21 NOPEMBER 1946 NOMOR 22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK DI SELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
1. bahwa kini di Indonesia berlaku beberapa macam peraturan tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk bagi Umat Islam antara lain-lain:
a. Undang-undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 dan
b. Huwelijksordonnantie Buitengewesten 1932 No. 482;
c. Peraturan-peraturan tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk yang berlaku didaerah-daerah Swapraja;
d. Peraturan-peraturan lain yang berlaku didaerah diluar Jawa dan Madura.
2. bahwa Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1946, yang dalam penjelasannya, diperuntukkan buat seluruh Indonesia;
3. bahwa berhubung dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu adanya satu macam Undang-undang tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
Mengingat:
Pasal 89 dan pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut Huwelijkserdonnantie Buitengesten Staatsblad 1932 No. 482 dan semua Peraturan-peraturan (juga dari Pemerintah Swapraja) tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk untuk Umat Islam yang berlainan dan yang bertentangan dengan Undang-undang tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 Republik Indonesia.
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 21 NOPEMBER 1946 No. 22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK DISELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1
Undang-undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk berlaku untuk seluruh daerah luar Jawa dan Madura.
Pasal 1A
Perkataan biskal gripir hakim kepolisian yang tersebut dalam pasal 3 ayat 5 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1946 diubah menjadi Panitera Pengadilan Negara.
Pasal 2
Peraturan-peraturan yang perlu untuk melaksanakan apa yang tersebut dalam pasal 1 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Oktober 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
K.H. MASJKUR
Diundangkan,
Pada Tanggal 2 Nopember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 98