Sejarah MTA Majlis Tafsir Al-Qur’an
Yayasan Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA) Surakarta adalah sebuah lembaga pendidikan dan dakwah Islamiyah yang berkedudukan di Surakarta. MTA didirikan oleh Almarhum Ustadz Abdullah Thufail Saputra di Surakarta pada tanggal 19 September 1972.
Pendirian dan Kedudukan
Yayasan Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA) Surakarta adalah sebuah lembaga pendidikan dan dakwah Islamiyah yang berkedudukan di Surakarta. MTA didirikan oleh Almarhum Ustadz Abdullah Thufail Saputra di Surakarta pada tanggal 19 September 1972.
Latar Belakang Pendirian
Ustadz Abdullah Thufail Saputra, seorang mubaligh yang karena profesinya sebagai pedagang mendapat kesempatan untuk berkeliling hampir ke seluruh Indonesia (kecuali Irian Jaya) dan melihat bahwa kondisi umat Islam di Indonesia tertinggal karena umat Islam di Indonesia kurang memahami Al-Qur’an.
Nama ormas: Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA)
Pendiri: Abdullah Thufail Saputra
Tanggal pendirian: 19 September 1972
Aliran gerakan:
Manhaj Akidah: Wahabi Salafi
Madzhab fikih: Non Madzhab
Kantor pusat: Jl. Ronggowarsito No. 111A Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia
Ketua Umum sekarang: Drs. Ahmad Sukina
BADAN HUKUM
Sebagai lembaga dakwah yang independen MTA tidak ingin menjadi underbouw dari organisasi massa atau organisasi politik manapun. Bahkan MTA tidak menghendaki berubah menjadi organisasi massa atau organisasi politik.
Namun MTA juga tidak ingin menjadi lembaga yang bersifat ilegal. Untuk itu secara resmi, MTA didaftarkan sebagai lembaga berbadan hukum dalam bentuk yayasan dengan akta notaris R. Soegondo Notodisoerjo Notaris di Surakarta nomor 23 tahun 1974.
Kemudian untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang yayasan, MTA didaftarkan kembali sebagai yayasan dengan akta notaris Budi Yojantiningrum, SH, Notaris di Karanganyar, nomor 01 tanggal 6 September 2006, dan disahkan oleh Menkum dan HAM dengan Keputusan Menteri No. C-2510.HT.01.02.TH 2006, yang ditetapkan tanggal 03 November 2006 dan tercatat dalam Berita Negara Tanggal 27 Februari 2007, No. 17.
Kemudian susunan pengurus diubah lagi dengan Akta Perubahan Yayasan Majlis Tafsir Al Qur’an Surakarta nomor 02, tanggal 08 Februari 2011, dibuat oleh Sri indriyani, S.H., Notaris di Boyolali.
STRUKTUR LEMBAGA
Struktur MTA sebagai lembaga terdiri atas pusat, perwakilan, dan cabang. MTA pusat berkedudukan di Surakarta. Perwakilan MTA berkedudukan di tingkat kota/kabupaten. Cabang MTA berkedudukan di tingkat kecamatan. Dengan diresmikannya 109 perwakilan dan cabang pada Silatnas 27 Desember 2015, maka jumlah perwakilan dan cabang menjadi 539 tersebar dari Aceh hingga Merauke.
5-lokasi-kajian
4-lokasi-kajian
KEGIATAN
1. Pengajian
Sesuai dengan tujuan pendirian MTA, yaitu untuk mengajak umat Islam kembali ke Al-Qur’an, kegiatan utama di MTA berupa pengajian Al-Qur’an. Pengajian Al-Qur’an ini dilakukan dalam berbagai pengajian yang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengajian khusus dan pengajian umum.
A. Pengajian khusus
Pengajian khusus adalah pengajian yang siswa-siswanya (juga disebut dengan istilah peserta) terdaftar dan setiap masuk dicatat kehadirannya (tertib presensi). Pengajian khusus ini diselenggarakan seminggu sekali, baik di pusat maupun di perwakilan-perwakilan dan cabang-cabang, dengan guru pengajar yang dikirim dari pusat atau yang disetujui oleh pusat.
6-lokasi-kajianDi perwakilan-perwakilan atau cabang-cabang yang tidak memungkinkan dijangkau satu minggu sekali, kecuali dengan waktu yang lama dan tenaga serta biaya yang besar, pengajian yang diisi oleh pengajar dari pusat diselenggarakan satu bulan sekali, bahkan ada yang diselenggarakan satu semester sekali.
Perwakilan-perwakilan dan cabangcabang yang jauh dari Surakarta ini menyelenggarakan pengajian seminggu sekali sendiri-sendiri. Konsultasi ke pusat dilakukan setiap saat melalui media komunikasi yang ada. Materi yang diberikan dalam pengajian khusus ini adalah tafsir Al-Qur’an dengan acuan tafsir Al-Qur’an yang dikeluarkan oleh Departemen Agama dan kitab-kitab tafsir lain baik karya ulama-ulama Indonesia maupun karya ulama-ulama dari dunia Islam yang lain, baik karya ulama-ulama salafi maupun ulama-ulama kholafi.
Proses belajar mengajar dalam pengajian khusus ini dilakukan dengan teknik ceramah dan tanya jawab. Guru pengajar menyajikan materi yang dibawakannya kemudian diikuti dengan pertanyaan-pertanyaan dari siswa. Dengan tanya jawab ini pokok bahasan dapat berkembang ke berbagai hal yang dipandang perlu. Dari sinilah, kajian tafsir Al-Qur’an dapat berkembang ke kajian aqidah, kajian syareat, kajian akhlak, kajian tarikh, dan kajian masalahmasalah aktual sehari-hari.
Dengan demikian, meskipun materi pokok dalam pengajian khusus ini adalah tafsir AlQur’an, tidak berarti cabang-cabang ilmu agama yang lain tidak disinggung. Bahkan, sering kali kajian tafsir hanya disajikan sekali dalam satu bulan dan apabila dipandang perlu kajian tafsir untuk sementara dapat diganti dengan kajian-kajian masalah-masalah lain yang mendesak untuk segera diketahui oleh siswa.
11-perpustakaan-mta
Di samping itu, pengkajian tafsir Al-Qur’an yang dilakukan di MTA secara otomatis mencakup pengkajian Hadits karena ketika pembahasan berkembangan ke masalah-masalah lain mau tidak mau harus merujuk Hadits. Dari itu semua dapat dilihat bahwa yang dilakukan di MTA bukanlah menafsirkan Al-Qur’an, melainkan mengkaji kitab-kitab tafsir yang ada dalam rangka pemahaman Al-Qur’an agar dapat dihayati dan selanjutnya diamalkan.
B. Pengajian Umum
Pengajian umum adalah pengajian yang dibuka untuk umum, siswanya tidak terdaftar dan tidak dicatat kehadirannya (tidak ada tertib presensinya).
Materi pengajian lebih ditekankan pada hal-hal yang diperlukan dalam pengamalan agama sehari-hari. Pengajian umum ini diselenggarakan satu minggu sekali pada hari Minggu pagi (Pengajian Umum Ahad Pagi), bertempat di Gedung MTA Jl. Ronggowarsito No. 111 A Surakarta yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 8 Maret 2009. (Sumber: mta.or.id)
***
PENYIMPANGAN MTA DARI PERSPEKTIF AHLUSSUNAH WAL JAMAAH
Berikut sejumlah penyimpangan MTA menurut mantan pengkut MTA. Dikutip dari mantan-siswamta.blogspot.com:
Memalingkan makna sifat-sifat Allah dengan tanpa hujjah yg benar.
Membuang sifat AL-HAYAA-U bagi Allah Azza wa Jalla (Q.S Albaqarah:26) dan menggantinya dengan makna “Meninggalkan sesuatu perbuatan” berhujjah dengan hadits lemah bahkan salah dalam penulisan matannya. Padahal Rasulullah menyatakan dalam sabdanya: “innallaha hayiyyun kariimun” Sesungguhnya Allah Pemalu lagi Maha Mulia” (H.R. Abu dawud, Tirmidzi).
Menolak Sifat Wajah bagi Allah Azza wa Jalla. MTA katakan :”Alah tidak mempunyai muka”. Sedangkan Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan hal ini dalam firmanNya (Q.S Albaqarah:272), juga hadits hadits dari rasulullah shalalllahu’alaih wassalam “Sesungguhnya engkau tdk akan ditnggal sehingga engkau melakukan amalan yg mengharap dengan WAJAH ALLAH” (H.R Bukhari dan Muslim)
MTA meyaqini bahwa surga tempat tinggal ADAM adalah di BUMI. Mereka menafsirkan surat albaqarah:35 bahwa Syurga Adam itu adalah “KEBUN DI ATAS BUMI INI”. Padahal ini adalah pendapat yg masyhur dari orang orang qadariyyah dan mu’tazilah.
Menyelewengkan makna bahkan menginkari syafa’at nabi. Dlm tafsir surat albaqoroh:48 mereka mengatakan bahwa syafa’at adalah “TIUPAN ‘ILMU, BUDI PEKERTI YANG TINGGI DAN PERADABAN KENABIAN YANG SUCI, TEGASNYA DI HARI AKHIR NANTI TIDAK AKAN DITERIMA SYAFA’AT”. Padahal adanya syafa’at ini telah ditetapkan Allah Azza wa Jalla dan hadits-hadits mutawatir dari Rasulullah sholallohu’alaihi wasallam.
Meyakini bahwa yg haram hanya 4 saja yg disebut dalam surat al an’am:145, sedangkan yg dijelaskan oleh nabi dgn hadits yg shahih diinkarinya. Bahkan berani membuang hadits tsb.
Salah dalam mendudukkan ayat ayat utk orang kafir dan disematkan kpd orang2 muslim, smisal surat ala’raf:40, shingga mereka menganggap sama hukumnya orang muslim dengan orang kafir jika telah masuk neraka yaitu kekal di dalamnya.
Menganggap yg diharamkan Rasulullah hanya makruh saja jadi boleh dilakukan/dikerjakan. Ini bertentangan dengan surat alhasyr:7, dan ali imran :31
Menganggap hadits yg shahih bahkan mutawatir disamakan dengan hadits syadz bila bertabrakan dngan alqur’an, jadi boleh dibuang, dan ini adalah pendapat yg paling bathil dari inkarussunnah.
Mereka menghalalkan anjing buas, serigala , katak/kodok dll yg telah diharamkan rasulullah shalallahu’alaihi wasallam, tetapi utk menutupi pendapat ini dihadapan para pengikut MTA yg masih pemula maka sang ketua dan para ustadznya menjawab ;”MTA tidak berhak mengharamkan dan menghalalkan anjing, yang berhak mengharamkan dan menghalalkan hanyalah Allah”. Perkataan ini utk mengelabuhi ummat agar pengikutnya tidak lari karena tahu bahwa ustadznya mnghalalkan anjing walau dia tidak memakannya. Lihat bukti perkataan mereka dalam tafsir MTA jilid ke 4 pada saat menafsirkan surat albaqoroh:173. Padahal faham seperti ini telah dibantah oleh Rasulullah, beliau bersabda “Ingatlah, sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti apa yang diharamkan oleh Allah”. (HR Ibnu Majah, no. 12, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Mereka mengingkari adanya jahannamiyuun, yaitu orang yg beriman yg dientaskan dari neraka oleh Allah Azza wa Jalla berdasarkan ayat2 yg diperuntukkan bagi orang orang kafir. Padahal banyak hadits mutawatir yang mengabarkannya. Mereka meyaqini bahwa “”wa khobarulwaahidi dhonniyyun” hadits yg ahad adalah DUGAAN/dhonny”. Imam syafi’i telah membantah perkataan sesat ini dan beliau berkata;”ijma’almuslimuuna qodiiman wahadiitsan’ala tatsbiiti khobarilahaadi walintihaa-i ilaihi” “Kaum muslimin sejak dahulu hingga skarang telah spakat atas menetapkan hadits ahad dan berhenti padanya”(Ar-Risalah), juga dikuatkan oleh imam ibnu hajar atsqolani, ibnu abil izz, syaikh albani dll.
Menganggap bahwa petunjuk hadits nabi tidak harus diikuti karena nabi adlah manusia biasa yang bisa benar dan bisa SALAH. Ini sungguh akan merusak syahadat mereka terhadap rasulullah, karena rasulullah bersabda :” TIDAKLAH KELUAR DARINYA MELAINKAN KEBENARAN” [Diriwayatkan oleh Ad-Daarimiy no. 501; shahih. Diriwayatkan juga oleh Ahmad 2/164 & 192, Al-Haakim 1/105-106, dan yang lainnya].
Dalam hukum mawaarits mereka juga tidak menggunakan hadits yang shahih yg menjelaskannya, tapi hanya dengan ayat alqur’an saja yg ditafsirkan aqalnya sendiri.
Dalam hukum zakat, mereka membuat ajaran bid’ah yaitu zakat profesi yg tdk pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya juga imam empat skalipun.
Dan mereka menyamakannya dengan hukum zakat pertanian, TETAPI anehnya ukuran zakatnya menggunakan zakat MAL. Aneh bin ajaib, bisa bisanya membuat syari’at sendiri.
Membolehkan tayamum mutlaq saat safar walaupun ada air, ini menyelisihi dalil yg sangat banyak.
Menganggap bahwa laki laki dan perempuan semuanya wajib shalat jum’at scara mutlaq. Padahal jika meruju’ pada hadits nabi tidaklah sbagaimana yg mereka fahami. Dan mereka menganggap orang yg ada udzur di masjid kmudian shalat di rumahpun dianggap shalat jum’at pada hari itu.
Mengatakan bahwa ISBAL hukumnya “MUBAH”, sdangkan Rasulullah telah menyatakan keharamannya dengan adzab neraka jika tidak dengan kesombongan dan bila dengan kesombongan lebih berat lagi yakni tdk diajak bicara oleh Allah dan tidak disucikan.
Menghalalkan musik, maka dari itu dalam radio mereka juga full music, padahal para sahabat telh menafsirkan surat luqman:6 sbagai haramnya nyanyian dan alat alat music.
MTA tidak mempercayai/meyaqini bahwa jin bisa masuk dalam tubuhmanusia, smentara Rasulullah telah menjelaskan dengan hadits2 yg shahih akan adanya kesurupan dan ruqyah.
Sungguh banyak lagi penyimpangan2 dalam MTA dan kesalahan2 penafsiran mereka, tapi ini cukup kiranya sbagai peringatan agar kita berhati hati pada faham yg seperti ini. Kami memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar menjadikan tulisan I ni di dalam timbangan ‘amalan kebaikan kami. Barokallohufiykum.
Sumber: Mantan MTA
Yayasan Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA) Surakarta adalah sebuah lembaga pendidikan dan dakwah Islamiyah yang berkedudukan di Surakarta. MTA didirikan oleh Almarhum Ustadz Abdullah Thufail Saputra di Surakarta pada tanggal 19 September 1972.
Latar Belakang Pendirian
Ustadz Abdullah Thufail Saputra, seorang mubaligh yang karena profesinya sebagai pedagang mendapat kesempatan untuk berkeliling hampir ke seluruh Indonesia (kecuali Irian Jaya) dan melihat bahwa kondisi umat Islam di Indonesia tertinggal karena umat Islam di Indonesia kurang memahami Al-Qur’an.
Nama ormas: Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA)
Pendiri: Abdullah Thufail Saputra
Tanggal pendirian: 19 September 1972
Aliran gerakan:
Manhaj Akidah: Wahabi Salafi
Madzhab fikih: Non Madzhab
Kantor pusat: Jl. Ronggowarsito No. 111A Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia
Ketua Umum sekarang: Drs. Ahmad Sukina
BADAN HUKUM
Sebagai lembaga dakwah yang independen MTA tidak ingin menjadi underbouw dari organisasi massa atau organisasi politik manapun. Bahkan MTA tidak menghendaki berubah menjadi organisasi massa atau organisasi politik.
Namun MTA juga tidak ingin menjadi lembaga yang bersifat ilegal. Untuk itu secara resmi, MTA didaftarkan sebagai lembaga berbadan hukum dalam bentuk yayasan dengan akta notaris R. Soegondo Notodisoerjo Notaris di Surakarta nomor 23 tahun 1974.
Kemudian untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang yayasan, MTA didaftarkan kembali sebagai yayasan dengan akta notaris Budi Yojantiningrum, SH, Notaris di Karanganyar, nomor 01 tanggal 6 September 2006, dan disahkan oleh Menkum dan HAM dengan Keputusan Menteri No. C-2510.HT.01.02.TH 2006, yang ditetapkan tanggal 03 November 2006 dan tercatat dalam Berita Negara Tanggal 27 Februari 2007, No. 17.
Kemudian susunan pengurus diubah lagi dengan Akta Perubahan Yayasan Majlis Tafsir Al Qur’an Surakarta nomor 02, tanggal 08 Februari 2011, dibuat oleh Sri indriyani, S.H., Notaris di Boyolali.
STRUKTUR LEMBAGA
Struktur MTA sebagai lembaga terdiri atas pusat, perwakilan, dan cabang. MTA pusat berkedudukan di Surakarta. Perwakilan MTA berkedudukan di tingkat kota/kabupaten. Cabang MTA berkedudukan di tingkat kecamatan. Dengan diresmikannya 109 perwakilan dan cabang pada Silatnas 27 Desember 2015, maka jumlah perwakilan dan cabang menjadi 539 tersebar dari Aceh hingga Merauke.
5-lokasi-kajian
4-lokasi-kajian
KEGIATAN
1. Pengajian
Sesuai dengan tujuan pendirian MTA, yaitu untuk mengajak umat Islam kembali ke Al-Qur’an, kegiatan utama di MTA berupa pengajian Al-Qur’an. Pengajian Al-Qur’an ini dilakukan dalam berbagai pengajian yang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengajian khusus dan pengajian umum.
A. Pengajian khusus
Pengajian khusus adalah pengajian yang siswa-siswanya (juga disebut dengan istilah peserta) terdaftar dan setiap masuk dicatat kehadirannya (tertib presensi). Pengajian khusus ini diselenggarakan seminggu sekali, baik di pusat maupun di perwakilan-perwakilan dan cabang-cabang, dengan guru pengajar yang dikirim dari pusat atau yang disetujui oleh pusat.
6-lokasi-kajianDi perwakilan-perwakilan atau cabang-cabang yang tidak memungkinkan dijangkau satu minggu sekali, kecuali dengan waktu yang lama dan tenaga serta biaya yang besar, pengajian yang diisi oleh pengajar dari pusat diselenggarakan satu bulan sekali, bahkan ada yang diselenggarakan satu semester sekali.
Perwakilan-perwakilan dan cabangcabang yang jauh dari Surakarta ini menyelenggarakan pengajian seminggu sekali sendiri-sendiri. Konsultasi ke pusat dilakukan setiap saat melalui media komunikasi yang ada. Materi yang diberikan dalam pengajian khusus ini adalah tafsir Al-Qur’an dengan acuan tafsir Al-Qur’an yang dikeluarkan oleh Departemen Agama dan kitab-kitab tafsir lain baik karya ulama-ulama Indonesia maupun karya ulama-ulama dari dunia Islam yang lain, baik karya ulama-ulama salafi maupun ulama-ulama kholafi.
Proses belajar mengajar dalam pengajian khusus ini dilakukan dengan teknik ceramah dan tanya jawab. Guru pengajar menyajikan materi yang dibawakannya kemudian diikuti dengan pertanyaan-pertanyaan dari siswa. Dengan tanya jawab ini pokok bahasan dapat berkembang ke berbagai hal yang dipandang perlu. Dari sinilah, kajian tafsir Al-Qur’an dapat berkembang ke kajian aqidah, kajian syareat, kajian akhlak, kajian tarikh, dan kajian masalahmasalah aktual sehari-hari.
Dengan demikian, meskipun materi pokok dalam pengajian khusus ini adalah tafsir AlQur’an, tidak berarti cabang-cabang ilmu agama yang lain tidak disinggung. Bahkan, sering kali kajian tafsir hanya disajikan sekali dalam satu bulan dan apabila dipandang perlu kajian tafsir untuk sementara dapat diganti dengan kajian-kajian masalah-masalah lain yang mendesak untuk segera diketahui oleh siswa.
11-perpustakaan-mta
Di samping itu, pengkajian tafsir Al-Qur’an yang dilakukan di MTA secara otomatis mencakup pengkajian Hadits karena ketika pembahasan berkembangan ke masalah-masalah lain mau tidak mau harus merujuk Hadits. Dari itu semua dapat dilihat bahwa yang dilakukan di MTA bukanlah menafsirkan Al-Qur’an, melainkan mengkaji kitab-kitab tafsir yang ada dalam rangka pemahaman Al-Qur’an agar dapat dihayati dan selanjutnya diamalkan.
B. Pengajian Umum
Pengajian umum adalah pengajian yang dibuka untuk umum, siswanya tidak terdaftar dan tidak dicatat kehadirannya (tidak ada tertib presensinya).
Materi pengajian lebih ditekankan pada hal-hal yang diperlukan dalam pengamalan agama sehari-hari. Pengajian umum ini diselenggarakan satu minggu sekali pada hari Minggu pagi (Pengajian Umum Ahad Pagi), bertempat di Gedung MTA Jl. Ronggowarsito No. 111 A Surakarta yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 8 Maret 2009. (Sumber: mta.or.id)
***
PENYIMPANGAN MTA DARI PERSPEKTIF AHLUSSUNAH WAL JAMAAH
Berikut sejumlah penyimpangan MTA menurut mantan pengkut MTA. Dikutip dari mantan-siswamta.blogspot.com:
Memalingkan makna sifat-sifat Allah dengan tanpa hujjah yg benar.
Membuang sifat AL-HAYAA-U bagi Allah Azza wa Jalla (Q.S Albaqarah:26) dan menggantinya dengan makna “Meninggalkan sesuatu perbuatan” berhujjah dengan hadits lemah bahkan salah dalam penulisan matannya. Padahal Rasulullah menyatakan dalam sabdanya: “innallaha hayiyyun kariimun” Sesungguhnya Allah Pemalu lagi Maha Mulia” (H.R. Abu dawud, Tirmidzi).
Menolak Sifat Wajah bagi Allah Azza wa Jalla. MTA katakan :”Alah tidak mempunyai muka”. Sedangkan Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan hal ini dalam firmanNya (Q.S Albaqarah:272), juga hadits hadits dari rasulullah shalalllahu’alaih wassalam “Sesungguhnya engkau tdk akan ditnggal sehingga engkau melakukan amalan yg mengharap dengan WAJAH ALLAH” (H.R Bukhari dan Muslim)
MTA meyaqini bahwa surga tempat tinggal ADAM adalah di BUMI. Mereka menafsirkan surat albaqarah:35 bahwa Syurga Adam itu adalah “KEBUN DI ATAS BUMI INI”. Padahal ini adalah pendapat yg masyhur dari orang orang qadariyyah dan mu’tazilah.
Menyelewengkan makna bahkan menginkari syafa’at nabi. Dlm tafsir surat albaqoroh:48 mereka mengatakan bahwa syafa’at adalah “TIUPAN ‘ILMU, BUDI PEKERTI YANG TINGGI DAN PERADABAN KENABIAN YANG SUCI, TEGASNYA DI HARI AKHIR NANTI TIDAK AKAN DITERIMA SYAFA’AT”. Padahal adanya syafa’at ini telah ditetapkan Allah Azza wa Jalla dan hadits-hadits mutawatir dari Rasulullah sholallohu’alaihi wasallam.
Meyakini bahwa yg haram hanya 4 saja yg disebut dalam surat al an’am:145, sedangkan yg dijelaskan oleh nabi dgn hadits yg shahih diinkarinya. Bahkan berani membuang hadits tsb.
Salah dalam mendudukkan ayat ayat utk orang kafir dan disematkan kpd orang2 muslim, smisal surat ala’raf:40, shingga mereka menganggap sama hukumnya orang muslim dengan orang kafir jika telah masuk neraka yaitu kekal di dalamnya.
Menganggap yg diharamkan Rasulullah hanya makruh saja jadi boleh dilakukan/dikerjakan. Ini bertentangan dengan surat alhasyr:7, dan ali imran :31
Menganggap hadits yg shahih bahkan mutawatir disamakan dengan hadits syadz bila bertabrakan dngan alqur’an, jadi boleh dibuang, dan ini adalah pendapat yg paling bathil dari inkarussunnah.
Mereka menghalalkan anjing buas, serigala , katak/kodok dll yg telah diharamkan rasulullah shalallahu’alaihi wasallam, tetapi utk menutupi pendapat ini dihadapan para pengikut MTA yg masih pemula maka sang ketua dan para ustadznya menjawab ;”MTA tidak berhak mengharamkan dan menghalalkan anjing, yang berhak mengharamkan dan menghalalkan hanyalah Allah”. Perkataan ini utk mengelabuhi ummat agar pengikutnya tidak lari karena tahu bahwa ustadznya mnghalalkan anjing walau dia tidak memakannya. Lihat bukti perkataan mereka dalam tafsir MTA jilid ke 4 pada saat menafsirkan surat albaqoroh:173. Padahal faham seperti ini telah dibantah oleh Rasulullah, beliau bersabda “Ingatlah, sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti apa yang diharamkan oleh Allah”. (HR Ibnu Majah, no. 12, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Mereka mengingkari adanya jahannamiyuun, yaitu orang yg beriman yg dientaskan dari neraka oleh Allah Azza wa Jalla berdasarkan ayat2 yg diperuntukkan bagi orang orang kafir. Padahal banyak hadits mutawatir yang mengabarkannya. Mereka meyaqini bahwa “”wa khobarulwaahidi dhonniyyun” hadits yg ahad adalah DUGAAN/dhonny”. Imam syafi’i telah membantah perkataan sesat ini dan beliau berkata;”ijma’almuslimuuna qodiiman wahadiitsan’ala tatsbiiti khobarilahaadi walintihaa-i ilaihi” “Kaum muslimin sejak dahulu hingga skarang telah spakat atas menetapkan hadits ahad dan berhenti padanya”(Ar-Risalah), juga dikuatkan oleh imam ibnu hajar atsqolani, ibnu abil izz, syaikh albani dll.
Menganggap bahwa petunjuk hadits nabi tidak harus diikuti karena nabi adlah manusia biasa yang bisa benar dan bisa SALAH. Ini sungguh akan merusak syahadat mereka terhadap rasulullah, karena rasulullah bersabda :” TIDAKLAH KELUAR DARINYA MELAINKAN KEBENARAN” [Diriwayatkan oleh Ad-Daarimiy no. 501; shahih. Diriwayatkan juga oleh Ahmad 2/164 & 192, Al-Haakim 1/105-106, dan yang lainnya].
Dalam hukum mawaarits mereka juga tidak menggunakan hadits yang shahih yg menjelaskannya, tapi hanya dengan ayat alqur’an saja yg ditafsirkan aqalnya sendiri.
Dalam hukum zakat, mereka membuat ajaran bid’ah yaitu zakat profesi yg tdk pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya juga imam empat skalipun.
Dan mereka menyamakannya dengan hukum zakat pertanian, TETAPI anehnya ukuran zakatnya menggunakan zakat MAL. Aneh bin ajaib, bisa bisanya membuat syari’at sendiri.
Membolehkan tayamum mutlaq saat safar walaupun ada air, ini menyelisihi dalil yg sangat banyak.
Menganggap bahwa laki laki dan perempuan semuanya wajib shalat jum’at scara mutlaq. Padahal jika meruju’ pada hadits nabi tidaklah sbagaimana yg mereka fahami. Dan mereka menganggap orang yg ada udzur di masjid kmudian shalat di rumahpun dianggap shalat jum’at pada hari itu.
Mengatakan bahwa ISBAL hukumnya “MUBAH”, sdangkan Rasulullah telah menyatakan keharamannya dengan adzab neraka jika tidak dengan kesombongan dan bila dengan kesombongan lebih berat lagi yakni tdk diajak bicara oleh Allah dan tidak disucikan.
Menghalalkan musik, maka dari itu dalam radio mereka juga full music, padahal para sahabat telh menafsirkan surat luqman:6 sbagai haramnya nyanyian dan alat alat music.
MTA tidak mempercayai/meyaqini bahwa jin bisa masuk dalam tubuhmanusia, smentara Rasulullah telah menjelaskan dengan hadits2 yg shahih akan adanya kesurupan dan ruqyah.
Sungguh banyak lagi penyimpangan2 dalam MTA dan kesalahan2 penafsiran mereka, tapi ini cukup kiranya sbagai peringatan agar kita berhati hati pada faham yg seperti ini. Kami memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar menjadikan tulisan I ni di dalam timbangan ‘amalan kebaikan kami. Barokallohufiykum.
Sumber: Mantan MTA