SIM Keliling dan Cara Perpanjangan

SIM Keliling dan Cara Perpanjangan Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi : Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM; Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; SIM lama; surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan surat keterangan kesehatan mata.
SIM Keliling dan Cara Perpanjangan
SIM Keliling Untuk Kawasan Jakarta

Jakarta Pusat : Kantor Pos & Giro Lapangan Banteng
Senin – Jumat 08.00 – 14.00
Sabtu 08.00 – 12.00

Jakarta Utara : PosPol Jembatan III
Senin – Jumat 08.00 – 14.00
Sabtu 08.00 – 12.00

Jakarta Selatan : Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata
Senin – Jumat 08.00 – 14.00
Sabtu 08.00 – 12.00

Jakarta Barat : LTC Glodok (Minggu I, II)
Citraland (Minggu III, IV)
Senin – Jumat 08.00 – 14.00
Sabtu 08.00 – 12.00

Jakarta Timur : Astra Honda Dewi Sartika
Senin – Jumat 08.00 – 14.00
Sabtu 08.00 – 12.00

Perhatian: SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C

***


Perpanjangan SIM
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi :

Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
SIM lama;
surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
surat keterangan kesehatan mata.

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

***


Pengalihan Golongan SIM
Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM meliputi :

Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

SIM berupa :

SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
SIM B I Umum atau BII bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.

Lampiran pengalihan golongan menjadi SIM umum :

Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

***


Perubahan Data Pengemudi
Persyaratan pengajuan perubahan data Pengemudi meliputi :

Mengisi formulir pengajuan perubahan data Pengemudi;
Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; yang telah berisi perubahan data identitas; dan
Penetapan Pengadilan tentang perbahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama.

***


Penggantian SIM karena Rusak atau Hilang
Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM harena hilang meliputi :

Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.


Penggantian SIM karena Rusak atau Hilang
Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM harena hilang meliputi :

Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.

Sumber: http://sim.korlantas.polri.go.id
LihatTutupKomentar