Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik
Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik Raket listrik (raket charge) merupakan salah satu alat pembunuh nyamuk yang memanfaatkan aliran listrik dalam jejaring rakter tersebut. Sehingga ketika nyamuk tersentuh raket secara otomatis akan hangus dan mati terbakar. Hal ini sangatlah ironis, karena Rasulullah saw melarang membunuh makhluk bernyawa dengan cara membakarnya.
Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik
Berbagai macam cara telah diupayakan untuk menghindar dari gangguna nyamuk mulai dari obat nyamuk bakar, obat nyamuk elektrik, memakai selambu, memakai lotion anti nyamuk dan lain sebagainya. Demikianlah usaha manusia membebaskan diri dari gangguan nyamuk hingga muncul alat pengusir nyamuk yang ekstrem yaitu raket listrik.
Raket listrik (raket charge) merupakan salah satu alat pembunuh nyamuk yang memanfaatkan aliran listrik dalam jejaring rakter tersebut. Sehingga ketika nyamuk tersentuh raket secara otomatis akan hangus dan mati terbakar. Hal ini sangatlah ironis, karena Rasulullah saw melarang membunuh makhluk bernyawa dengan cara membakarnya.
Nabi saw. pernah memberi peringatan kepada para sahabatnya agar tidak membunuh dengan cara membakar, dalam hadits diterangkan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ :بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْثٍ فَقَالَ إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا وَفُلَانًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَرَدْنَا الْخُرُوجَ إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلَانًا وَفُلَانًا وَإِنَّ النَّارَ لَا يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu beliau berkata : Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam mengutus kami dalam satu sariyah lalu Beliau berkata : " jika kalian menemukan fulan dan fulan maka bakarlah keduanya dengan api, kemudian ketika kami hendak berangkat Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam berkat : "sesungguhnya aku telah memerintahkan kalian untuk membakar fulan dan fulan, sesungguhnya api tidak pantas untuk menyiksa dengannya kecuali Allah, maka jika kalian menemukan mereka bunuhlah mereka berdua" HR Bukhari.
عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ فَأَحْرَقَهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحْرِقْهُمْ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Dari Ikrimah berkata : telah dihadapkan kepada Ali radhallahu anhu orang-orang zindiq lalu beliau membakar mereka, namun berita tersebut sampai kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhu lalu beliau berkata : " seandainya aku, tentu aku akan membakar mereka karena Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam melarangnya dalam sabda beliau : "janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah" tapi tentulah aku akan membunuh mereka berdasarkan sabda Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam : " barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah".
ما أخرج البزّار في مسنده عن عثمان بن حبّان قال : " كنت عند أمّ الدّرداء رضي الله عنها ، فأخذت برغوثاً فألقيته في النّار ، فقالت : سمعت أبا الدّرداء يقول : قال رسول اللّه صلى الله عليه وسلم : لا يعذّب بالنّار إلاّ ربّ النّار ".
Dikeluarkan oleh Al-Bazzar dalam musnadnya dari Utsman bin Hibban berkata: ketika itu aku ditempat Ummu Darda' radhiallahu anha, lalu aku mengambil seekor kutu lalu aku melemparkannya kedalam api, maka beliau berkata : aku mendengar Abu Darda' berkata: Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : " tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Robbnya api".
Walaupun secara leterlek hadits di atas menunjukkan larangan membunuh manusia dengan membakar, tetapi hadits tersebut juga menjadi dalil tidak diperbolehkannya membunuh makhluk apapun (termasuk hewan) dengan cara membakarnya. Karena hal itu dianggap tidak menghormati ciptaan Allah swt.
Adapun membunuh nyamuk dengan raket listrik, maka perlu keterangan lebih rinci. Apakah aliran listrik (setrum) itu bisa disamakan dengan api atau tidak? Jika aliran lsitrik itu dianggap sama dengan api dalam hal memiliki kemampuan membakar, maka hukum menggunakan raket lsitrik untuk membunuh nyamuk tentunya dilarang. Sebagaimana keadaan nyamuk yang hangus ketika menempel pada jaring raket.
Akan tetapi jika aliran listrik dianggap beda dengan api, maka boleh-boleh saja menggunakan raket listrik untuk membasmi nyamuk. Buktinya raket listrik tidak dapat membakar kertas yang ada di atas jaring raket. Maka membunuh nyamuk dengan raket listrik tidak bisa disamakan dengan membakarnya.
Meski demikian perlu dicatat, bahwa aliran listrik yang terdapat dalam raket itu memang kecil sehingga tidak mampu membakar kertas, tetapi bagi hewan sekecil nyamuk tentunya aliran listrik itu adalah bahaya besar baginya. Sebagaimana arus pendek dalam aliran listrik yang dapat menyebabkan rumah dan bangunan terbakar.
Yang perlu difahami dalam konteks ini adalah bagaimana manusia menaruh rasa hormat kepada sesama makhluk ciptaan-Nya yang tercermin dalam cara membunuh mereka. Terutama pada proses pembunuhan itu sendiri yang dilakukan secapat mungkin sehingga dapat meminimalisir rasa sakit. Bukankah larangan membakar dalam membunuh itu dikarenakan adanya rasa sakit yang terlalu berkepanjangan ketika terbakar? Wallahu a’lam bis showab. (Pen. Fuad H/Red. Ulil H)
Sumber: NU.or.id dan lainnya.
Berbagai macam cara telah diupayakan untuk menghindar dari gangguna nyamuk mulai dari obat nyamuk bakar, obat nyamuk elektrik, memakai selambu, memakai lotion anti nyamuk dan lain sebagainya. Demikianlah usaha manusia membebaskan diri dari gangguan nyamuk hingga muncul alat pengusir nyamuk yang ekstrem yaitu raket listrik.
Raket listrik (raket charge) merupakan salah satu alat pembunuh nyamuk yang memanfaatkan aliran listrik dalam jejaring rakter tersebut. Sehingga ketika nyamuk tersentuh raket secara otomatis akan hangus dan mati terbakar. Hal ini sangatlah ironis, karena Rasulullah saw melarang membunuh makhluk bernyawa dengan cara membakarnya.
Nabi saw. pernah memberi peringatan kepada para sahabatnya agar tidak membunuh dengan cara membakar, dalam hadits diterangkan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ :بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْثٍ فَقَالَ إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا وَفُلَانًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَرَدْنَا الْخُرُوجَ إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلَانًا وَفُلَانًا وَإِنَّ النَّارَ لَا يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu beliau berkata : Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam mengutus kami dalam satu sariyah lalu Beliau berkata : " jika kalian menemukan fulan dan fulan maka bakarlah keduanya dengan api, kemudian ketika kami hendak berangkat Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam berkat : "sesungguhnya aku telah memerintahkan kalian untuk membakar fulan dan fulan, sesungguhnya api tidak pantas untuk menyiksa dengannya kecuali Allah, maka jika kalian menemukan mereka bunuhlah mereka berdua" HR Bukhari.
عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ فَأَحْرَقَهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحْرِقْهُمْ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Dari Ikrimah berkata : telah dihadapkan kepada Ali radhallahu anhu orang-orang zindiq lalu beliau membakar mereka, namun berita tersebut sampai kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhu lalu beliau berkata : " seandainya aku, tentu aku akan membakar mereka karena Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam melarangnya dalam sabda beliau : "janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah" tapi tentulah aku akan membunuh mereka berdasarkan sabda Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam : " barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah".
ما أخرج البزّار في مسنده عن عثمان بن حبّان قال : " كنت عند أمّ الدّرداء رضي الله عنها ، فأخذت برغوثاً فألقيته في النّار ، فقالت : سمعت أبا الدّرداء يقول : قال رسول اللّه صلى الله عليه وسلم : لا يعذّب بالنّار إلاّ ربّ النّار ".
Dikeluarkan oleh Al-Bazzar dalam musnadnya dari Utsman bin Hibban berkata: ketika itu aku ditempat Ummu Darda' radhiallahu anha, lalu aku mengambil seekor kutu lalu aku melemparkannya kedalam api, maka beliau berkata : aku mendengar Abu Darda' berkata: Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : " tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Robbnya api".
Walaupun secara leterlek hadits di atas menunjukkan larangan membunuh manusia dengan membakar, tetapi hadits tersebut juga menjadi dalil tidak diperbolehkannya membunuh makhluk apapun (termasuk hewan) dengan cara membakarnya. Karena hal itu dianggap tidak menghormati ciptaan Allah swt.
Adapun membunuh nyamuk dengan raket listrik, maka perlu keterangan lebih rinci. Apakah aliran listrik (setrum) itu bisa disamakan dengan api atau tidak? Jika aliran lsitrik itu dianggap sama dengan api dalam hal memiliki kemampuan membakar, maka hukum menggunakan raket lsitrik untuk membunuh nyamuk tentunya dilarang. Sebagaimana keadaan nyamuk yang hangus ketika menempel pada jaring raket.
Akan tetapi jika aliran listrik dianggap beda dengan api, maka boleh-boleh saja menggunakan raket listrik untuk membasmi nyamuk. Buktinya raket listrik tidak dapat membakar kertas yang ada di atas jaring raket. Maka membunuh nyamuk dengan raket listrik tidak bisa disamakan dengan membakarnya.
Di sisi lain, kita dibolehkan membakar binatang yang sudah mati. Berdasarkan riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, pernah membakar tikus setelah beliau membunuhnya. (Majma’ Az-Zawaid, 6:271)
Syeikh Hamid bin Abdullah Al-'Ali ketika ditanya apakah boleh membunuh nyamuk dengan alat yang ada arus listriknya? Lalu beliau menjawab: tidak mengapa karena nyamuk mati sebelum terbakar.
Meski demikian perlu dicatat, bahwa aliran listrik yang terdapat dalam raket itu memang kecil sehingga tidak mampu membakar kertas, tetapi bagi hewan sekecil nyamuk tentunya aliran listrik itu adalah bahaya besar baginya. Sebagaimana arus pendek dalam aliran listrik yang dapat menyebabkan rumah dan bangunan terbakar.
Yang perlu difahami dalam konteks ini adalah bagaimana manusia menaruh rasa hormat kepada sesama makhluk ciptaan-Nya yang tercermin dalam cara membunuh mereka. Terutama pada proses pembunuhan itu sendiri yang dilakukan secapat mungkin sehingga dapat meminimalisir rasa sakit. Bukankah larangan membakar dalam membunuh itu dikarenakan adanya rasa sakit yang terlalu berkepanjangan ketika terbakar? Wallahu a’lam bis showab. (Pen. Fuad H/Red. Ulil H)
Sumber: NU.or.id dan lainnya.