Ali Mustafa Yaqub: Indonesia Sudah Negara Islam
Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA ; Indonesia Sudah Negara Islam
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama' (PBNU) Bidang Fatwa yakni Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA mengatakan “Indonesia sudah memenuhi persyaratan sebagai negara Islam". Demikian ia sampaikan dalam rapat persiapan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU (Munas dan Konbes NU 14-17 September 2012) di Hotel Santika, jalan Aipda KS. Tubun nomor 7 Slipi, Jakarta Barat, Rabu (9/8) malam.
Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA ; Indonesia Sudah Negara Islam
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama' (PBNU) Bidang Fatwa yakni Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA mengatakan “Indonesia sudah memenuhi persyaratan sebagai negara Islam". Demikian ia sampaikan dalam rapat persiapan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU (Munas dan Konbes NU 14-17 September 2012) di Hotel Santika, jalan Aipda KS. Tubun nomor 7 Slipi, Jakarta Barat, Rabu (9/8) malam.
Di hadapan sedikitnya lima puluh kiai, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta sekaligus Pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadits Darus Sunnah tersebut menjelaskan bahwa negara Islam itu setidaknya harus memiliki empat aspek; aspek ubudiyah, mu'amalah, munakahah, dan jinayah. Keempatnya menjadi indikator bagi negara Islam.
Indonesia sudah bisa dikatakan sebagai negara islam, karena Indonesia sudah didukung oleh aspek-aspek tersebut, imbuh Guru Besar Ilmu Hadits Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta tersebut. .
Hampir semua aspek sudah berjalan. Masyarakat Indonesia sudah mengisi aspek ubudiyah, muamalah, dan munakahah. Secara ketat, mereka mematuhi batasan-batasan dalam tiap aspeknya.
Aspek jinayah saja yang tidak berlaku di Indonesia. Para pelanggar kriminal, ditindak sesuai yang diberlakukan oleh hukum positif. Namun hal itu tidak membatalkan Indonesia sebagai negara Islam. Karena, hampir semua aspek itu sudah berlaku di Indonesia, imbuhnya.
Karenanya kemudian, kepatuhan kepada pemerintah NKRI bersifat wajib. Seorang muslim di Indonesia tidak dibenarkan melakukan pembangkangan terhadap negara Indonesia, imbuhnya. Karena, Indonesia sudah memberlakukan syariat Islam.
Individu atau kelompok masyarakat yang masih menganggap Indonesia belum menjalankan syariat Islam, sebaiknya angkat kaki dari tanah air Indonesia, saran KH Ali Musthofa menjelang pertemuan berakhir. []
Sumber
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama' (PBNU) Bidang Fatwa yakni Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA mengatakan “Indonesia sudah memenuhi persyaratan sebagai negara Islam". Demikian ia sampaikan dalam rapat persiapan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU (Munas dan Konbes NU 14-17 September 2012) di Hotel Santika, jalan Aipda KS. Tubun nomor 7 Slipi, Jakarta Barat, Rabu (9/8) malam.
Di hadapan sedikitnya lima puluh kiai, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta sekaligus Pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadits Darus Sunnah tersebut menjelaskan bahwa negara Islam itu setidaknya harus memiliki empat aspek; aspek ubudiyah, mu'amalah, munakahah, dan jinayah. Keempatnya menjadi indikator bagi negara Islam.
Indonesia sudah bisa dikatakan sebagai negara islam, karena Indonesia sudah didukung oleh aspek-aspek tersebut, imbuh Guru Besar Ilmu Hadits Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta tersebut. .
Hampir semua aspek sudah berjalan. Masyarakat Indonesia sudah mengisi aspek ubudiyah, muamalah, dan munakahah. Secara ketat, mereka mematuhi batasan-batasan dalam tiap aspeknya.
Aspek jinayah saja yang tidak berlaku di Indonesia. Para pelanggar kriminal, ditindak sesuai yang diberlakukan oleh hukum positif. Namun hal itu tidak membatalkan Indonesia sebagai negara Islam. Karena, hampir semua aspek itu sudah berlaku di Indonesia, imbuhnya.
Karenanya kemudian, kepatuhan kepada pemerintah NKRI bersifat wajib. Seorang muslim di Indonesia tidak dibenarkan melakukan pembangkangan terhadap negara Indonesia, imbuhnya. Karena, Indonesia sudah memberlakukan syariat Islam.
Individu atau kelompok masyarakat yang masih menganggap Indonesia belum menjalankan syariat Islam, sebaiknya angkat kaki dari tanah air Indonesia, saran KH Ali Musthofa menjelang pertemuan berakhir. []
Sumber