Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam
Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam yang terkait dengan Pendidikan Diniyah Formal Kurikulum Jenjang Dasar sampai Atas Pendidikan Diniyah Non-Formal dll
Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam yang terkait dengan Pendidikan Diniyah Formal Kurikulum Jenjang Dasar sampai Atas Pendidikan Diniyah Non-Formal dll
DAFTAR ISI
PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 3 TAHUN 2012
TANGGAL 21 PEBRUARI 2012
TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
A. PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL
JENJANG
Pendidikan Diniyah Dasar
6 Tingkat
Pendidikan Diniyah Menengah Pertama
3 Tingkat
Pendidikan Diniyah Menengah Atas
3 Tingkat
SYARAT PENDIRIAN
- Memperoleh izin dari Menteri
- Memenuhi persyaratan administratif dan teknis:
-- Berbadan hukum
-- Memiliki struktur organisasi
-- Rekomendasi dari Kanwil
-- Kesanggupan membiayai operasional paling sedikit 3 (tiga) tahun
- Wajib berada di lingkungan pondok pesantren
PENAMAAN
- Penamaan Pendidikan Diniyah Formal dapat menggunakan:
-- Kulliyat al-Mu’allimin al-Islamiyah (KMI)
-- Madrasah al-Mu’allimin (MM)
-- Nama lain
- Ketentuan mengenai penamaan Pendidikan Diniyah Formal akan diatur oleh Dirjen
KURIKULUM JENJANG DASAR
- Keagamaan Islam
-- Al-Quran
-- Hadits
-- Tauhid
-- Fiqh
-- Akhlak
-- Tarikh
-- Bahasa Arab
- Umum
-- Pendidikan Kewarganegaraan
-- Bahasa Indonesia
-- Matematika
-- IPA
-- IPS
KURIKULUM JENJANG MENENGAH PERTAMA
- Keagamaan Islam
-- Al-Quran
-- Tafsir Ilmu Tafsir
-- Hadits Ilmu Hadits
-- Tauhid
-- Fiqh-Ushul Fiqh
-- Akhlak-Tasawuf
-- Tarikh
-- Bahasa Arab
-- Nahwu-Sharf
-- Balaghah
-- Ilmu Kalam
- Umum
-- Pendidikan Kewarganegaraan
-- Bahasa Indonesia
-- Bahasa Inggris
-- Matematika
-- IPA
-- IPS
KURIKULUM JENJANG MENENGAH ATAS
- Keagamaan Islam
-- Al-Quran
-- Tafsir Ilmu Tafsir
-- Hadits Ilmu Hadits
-- Tauhid
-- Fiqh-Ushul Fiqh
-- Akhlak-Tasawuf
-- Tarikh
-- Bahasa Arab
-- Nahwu-Sharf
-- Balaghah
-- Ilmu Kalam
-- Ilmu ‘Arudh
-- Ilmu Mantiq
-- Ilmu Falak
- Umum
-- Pendidikan Kewarganegaraan
-- Bahasa Indonesia
-- Bahasa Inggris
-- Matematika
-- IPA
-- IPS
-- Kewirausahaan
PESERTA DIDIK
- Calon peserta didik pada jenjang Pendidikan Diniyah Menengah Pertama harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Pendidikan Diniyah Dasar atau satuan pendidikan sederajat.
- Calon peserta didik pada jenjang Pendidikan Diniyah Menengah Atas harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Pendidikan Diniyah Menengah Pertama atau satuan pendidikan sederajat.
- Peserta didik yang dinyatakan lulus pada jenjang Dasar/Menengah berhak melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain.
PENILAIAN DAN KELULUSAN
- Penilaian oleh pendidik untuk memantau proses dan kemajuan belajar santri
- Penilaian oleh satuan pendidikan untuk menilai pencapaian kompetensi santri pada semua mata pelajaran
- Penilaian oleh pemerintah dilakuk`n dalam bentuk ujian nasional (UN).
- Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan dinyatakan lulus ujian satuan serta ujian nasional diberikan ijazah.
AKREDITASI
- Akreditasi dilakukan terhadap Pendidikan Diniyah Formal
- Akreditasi dilakukan oleh badan akreditasi independen sesuai peraturan perundang-undangan.
B. PENDIDIKAN DINIYAH NON FORMAL
- Ma’had Aly
- Diniyah Takmiliyah
- Pendidikan Al-Quran
- Majelis Taklim
- Pengajian Kitab
- Pendidikan Keagamaan Lainnya
MA'HAD ALY
- Merupakan pendidikan keagamaan Islam tingkat tinggi yang diselenggarakan di lingkungan pondok pesantren serta tidak memberikan gelar akademik.
- Lulusan Ma’had Aly dapat memperoleh kesetaraan jenjang perguruan tinggi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Pedoman penyelenggaraan Ma’had Aly ditetapkan oleh Dirjen
PENDIDIKAN DINIYAH NONFORMAL LAINNYA
- Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Quran, Majelis Taklim, dan Pengajian Kitab dapat diselenggarakan baik di dalam maupun di luar pondok pesantren.
- Lulusan Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Quran, Majelis Taklim, dan Pengajian Kitab tidak memberikan gelar akademik dan tidak dapat disetarakan dengan lulusan pendidikan formal.
- Pedoman penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Quran, Majelis Taklim, dan Pengajian Kitab ditetapkan oleh Dirjen.
C. PESANTREN
- Unsur pesantren
-- Kyai, ustad atau sebutan lain
-- Santri
-- Pondok/asrama
-- Masjid/Mushalla
-- Wajib menyelenggarakan pengajian kitab kuning
- Pesantren yang memiliki 15 santri/lebih wajib mendaftarkan diri ke Kantor Kemenag Kab/Kota
PESANTREN SEBAGAI SATUAN
- Pesantren sebagai satuan pendidikan diselenggarakan dalam bentuk pesantren salafiyah
- Bertujuan untuk menghasilkan santri yang memiliki pengetahuan agama Islam dan/atau ahli agama Islam serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari
- Pesantren salafiyah dapat berbentuk pengajian kitab/atau program takkhasus
- Kurikulum pesantren salafiyah terdiri atas pendidikan keagamaan dan pendidikan kekhasan masing-masing pesantren
- Penjenjangan santri pesantren salafiyah didasarkan atas penguasaan yang bersangkutan terhadap tingkatan kitab kuning yang diajarkan.
- Metode pengajaran pesantren salafiyah dapat menggunakan metode pengajian individual (sorogan), pengajian massal (bandongan), dan metode pengayaan kekhasan pondok pesantren.
PESANTREN SEBAGAI WADAH
- Dapat menyelenggarakan:
-- Pendidikan diniyah
-- Pendidikan umum
-- Pendidikan umum dengan kekhasan Islam
-- Pendidikan kejuruan
-- Pendidikan tinggi, dan/atau
-- Pendidikan dan program lainnya.
KETENTUAN PERALIHAN
Pesantren yang telah mendapatkan penyetaraan (mu’adalah) sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan sebagai pendidikan diniyah formal.
D. DOWNLOADS
Silahkan lihat atau download/unduh file/berkas Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam di bawah:
- Draft Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (pdf)
- Muatan Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (ppt)
DAFTAR ISI
- Pendidikan Diniyah Formal
- Syarat Pendirian
- Penamaan
- Kurikulum Jenjang Dasar
- Kurikulum Jenjang Menengah Pertama
- Kurikulum Jenjang Menengah Atas
- Peserta Didik
- Penilaian dan Kelulusan
- Akreditasi
- Pendidikan Diniyah Non-Formal
- Pesantren
- Download
PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 3 TAHUN 2012
TANGGAL 21 PEBRUARI 2012
TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
A. PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL
JENJANG
Pendidikan Diniyah Dasar
6 Tingkat
Pendidikan Diniyah Menengah Pertama
3 Tingkat
Pendidikan Diniyah Menengah Atas
3 Tingkat
SYARAT PENDIRIAN
- Memperoleh izin dari Menteri
- Memenuhi persyaratan administratif dan teknis:
-- Berbadan hukum
-- Memiliki struktur organisasi
-- Rekomendasi dari Kanwil
-- Kesanggupan membiayai operasional paling sedikit 3 (tiga) tahun
- Wajib berada di lingkungan pondok pesantren
PENAMAAN
- Penamaan Pendidikan Diniyah Formal dapat menggunakan:
-- Kulliyat al-Mu’allimin al-Islamiyah (KMI)
-- Madrasah al-Mu’allimin (MM)
-- Nama lain
- Ketentuan mengenai penamaan Pendidikan Diniyah Formal akan diatur oleh Dirjen
KURIKULUM JENJANG DASAR
- Keagamaan Islam
-- Al-Quran
-- Hadits
-- Tauhid
-- Fiqh
-- Akhlak
-- Tarikh
-- Bahasa Arab
- Umum
-- Pendidikan Kewarganegaraan
-- Bahasa Indonesia
-- Matematika
-- IPA
-- IPS
KURIKULUM JENJANG MENENGAH PERTAMA
- Keagamaan Islam
-- Al-Quran
-- Tafsir Ilmu Tafsir
-- Hadits Ilmu Hadits
-- Tauhid
-- Fiqh-Ushul Fiqh
-- Akhlak-Tasawuf
-- Tarikh
-- Bahasa Arab
-- Nahwu-Sharf
-- Balaghah
-- Ilmu Kalam
- Umum
-- Pendidikan Kewarganegaraan
-- Bahasa Indonesia
-- Bahasa Inggris
-- Matematika
-- IPA
-- IPS
KURIKULUM JENJANG MENENGAH ATAS
- Keagamaan Islam
-- Al-Quran
-- Tafsir Ilmu Tafsir
-- Hadits Ilmu Hadits
-- Tauhid
-- Fiqh-Ushul Fiqh
-- Akhlak-Tasawuf
-- Tarikh
-- Bahasa Arab
-- Nahwu-Sharf
-- Balaghah
-- Ilmu Kalam
-- Ilmu ‘Arudh
-- Ilmu Mantiq
-- Ilmu Falak
- Umum
-- Pendidikan Kewarganegaraan
-- Bahasa Indonesia
-- Bahasa Inggris
-- Matematika
-- IPA
-- IPS
-- Kewirausahaan
PESERTA DIDIK
- Calon peserta didik pada jenjang Pendidikan Diniyah Menengah Pertama harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Pendidikan Diniyah Dasar atau satuan pendidikan sederajat.
- Calon peserta didik pada jenjang Pendidikan Diniyah Menengah Atas harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Pendidikan Diniyah Menengah Pertama atau satuan pendidikan sederajat.
- Peserta didik yang dinyatakan lulus pada jenjang Dasar/Menengah berhak melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain.
PENILAIAN DAN KELULUSAN
- Penilaian oleh pendidik untuk memantau proses dan kemajuan belajar santri
- Penilaian oleh satuan pendidikan untuk menilai pencapaian kompetensi santri pada semua mata pelajaran
- Penilaian oleh pemerintah dilakuk`n dalam bentuk ujian nasional (UN).
- Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan dinyatakan lulus ujian satuan serta ujian nasional diberikan ijazah.
AKREDITASI
- Akreditasi dilakukan terhadap Pendidikan Diniyah Formal
- Akreditasi dilakukan oleh badan akreditasi independen sesuai peraturan perundang-undangan.
B. PENDIDIKAN DINIYAH NON FORMAL
- Ma’had Aly
- Diniyah Takmiliyah
- Pendidikan Al-Quran
- Majelis Taklim
- Pengajian Kitab
- Pendidikan Keagamaan Lainnya
MA'HAD ALY
- Merupakan pendidikan keagamaan Islam tingkat tinggi yang diselenggarakan di lingkungan pondok pesantren serta tidak memberikan gelar akademik.
- Lulusan Ma’had Aly dapat memperoleh kesetaraan jenjang perguruan tinggi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Pedoman penyelenggaraan Ma’had Aly ditetapkan oleh Dirjen
PENDIDIKAN DINIYAH NONFORMAL LAINNYA
- Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Quran, Majelis Taklim, dan Pengajian Kitab dapat diselenggarakan baik di dalam maupun di luar pondok pesantren.
- Lulusan Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Quran, Majelis Taklim, dan Pengajian Kitab tidak memberikan gelar akademik dan tidak dapat disetarakan dengan lulusan pendidikan formal.
- Pedoman penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Quran, Majelis Taklim, dan Pengajian Kitab ditetapkan oleh Dirjen.
C. PESANTREN
- Unsur pesantren
-- Kyai, ustad atau sebutan lain
-- Santri
-- Pondok/asrama
-- Masjid/Mushalla
-- Wajib menyelenggarakan pengajian kitab kuning
- Pesantren yang memiliki 15 santri/lebih wajib mendaftarkan diri ke Kantor Kemenag Kab/Kota
PESANTREN SEBAGAI SATUAN
- Pesantren sebagai satuan pendidikan diselenggarakan dalam bentuk pesantren salafiyah
- Bertujuan untuk menghasilkan santri yang memiliki pengetahuan agama Islam dan/atau ahli agama Islam serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari
- Pesantren salafiyah dapat berbentuk pengajian kitab/atau program takkhasus
- Kurikulum pesantren salafiyah terdiri atas pendidikan keagamaan dan pendidikan kekhasan masing-masing pesantren
- Penjenjangan santri pesantren salafiyah didasarkan atas penguasaan yang bersangkutan terhadap tingkatan kitab kuning yang diajarkan.
- Metode pengajaran pesantren salafiyah dapat menggunakan metode pengajian individual (sorogan), pengajian massal (bandongan), dan metode pengayaan kekhasan pondok pesantren.
PESANTREN SEBAGAI WADAH
- Dapat menyelenggarakan:
-- Pendidikan diniyah
-- Pendidikan umum
-- Pendidikan umum dengan kekhasan Islam
-- Pendidikan kejuruan
-- Pendidikan tinggi, dan/atau
-- Pendidikan dan program lainnya.
KETENTUAN PERALIHAN
Pesantren yang telah mendapatkan penyetaraan (mu’adalah) sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan sebagai pendidikan diniyah formal.
D. DOWNLOADS
Silahkan lihat atau download/unduh file/berkas Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam di bawah:
- Draft Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (pdf)
- Muatan Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (ppt)