Memberikan Daging Kurban pada Non-Muslim
Bagaimanakah hukum Memberikan Daging Kurban pada Non-Muslim, apakah boleh, halal, haram, mubah, makruh?
Dan apa dalilnya?
Jawabnya: boleh memberikan daging kurban kepada orang kafir atau non-muslim berdasarkan dalil Quran, hadits dan pendapat ulama sbb:
Bagaimanakah hukum Memberikan Daging Kurban pada Non-Muslim, apakah boleh, halal, haram, mubah, makruh?
Dan apa dalilnya?
Jawabnya: boleh memberikan daging kurban kepada orang kafir atau non-muslim berdasarkan dalil Quran, hadits dan pendapat ulama sbb:
QS Al-Mumtahanah ayat 8
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Hadits sahih riwayat Tirmidzi no. 1943
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ؟ ، أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ ) رواه الترمذي
Artinya: Abdullah bin Amr menyembelih kurban satu kambing untuk keluarganya. Ketika ia datang ia berkata: 'Apakah kalian sudah memberikannya pada tetangga kita yang Yahudi? Aku mendengar Rasulullah bersabda, "Malaikat Jibril selalu berwasiat padaku (untuk berbuat baik pada) tetangga sampai aku mengira bahwa tetangga akan mendapat warisan.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 9/450
وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا ، ... ؛ لِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ
Artinya: Boleh daging kurban diberikan pada orang kafir karena ia sedekah sunnah maka ia boleh diberikan pada kafir dzimmi dan tahanan perang sebagaimana bolehnya sedekah sunnah yang lain.
Dan apa dalilnya?
Jawabnya: boleh memberikan daging kurban kepada orang kafir atau non-muslim berdasarkan dalil Quran, hadits dan pendapat ulama sbb:
QS Al-Mumtahanah ayat 8
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Hadits sahih riwayat Tirmidzi no. 1943
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ؟ ، أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ ) رواه الترمذي
Artinya: Abdullah bin Amr menyembelih kurban satu kambing untuk keluarganya. Ketika ia datang ia berkata: 'Apakah kalian sudah memberikannya pada tetangga kita yang Yahudi? Aku mendengar Rasulullah bersabda, "Malaikat Jibril selalu berwasiat padaku (untuk berbuat baik pada) tetangga sampai aku mengira bahwa tetangga akan mendapat warisan.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 9/450
وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا ، ... ؛ لِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ
Artinya: Boleh daging kurban diberikan pada orang kafir karena ia sedekah sunnah maka ia boleh diberikan pada kafir dzimmi dan tahanan perang sebagaimana bolehnya sedekah sunnah yang lain.