MUI: Vaksin Mengandung Enzim Babi Haram
MUI: Vaksin Mengandung Enzim Babi Mutlak Haram Sanggahan keharaman vaksin maningitis dari Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, menuai reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut MUI, Departemen Kesehatan hanya berhak melakukan kebijakan, bukan penentuan halal dan haram.
"Kita mengatakan haram karena produsennya bilang (vaksin) itu dari babi. Kalau ada enzim babi, itu mutlak haram. Yang berhak menghalalkan atau mengharamkan itu ulama bukan Menkes" tegas Ketua Majelis Fatwa MUI KH Ma'ruf Amien, Ahad (14/6/2009).
MUI: Vaksin Mengandung Enzim Babi Mutlak Haram
Sanggahan keharaman vaksin maningitis dari Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, menuai reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut MUI, Departemen Kesehatan hanya berhak melakukan kebijakan, bukan penentuan halal dan haram.
"Kita mengatakan haram karena produsennya bilang (vaksin) itu dari babi. Kalau ada enzim babi, itu mutlak haram. Yang berhak menghalalkan atau mengharamkan itu ulama bukan Menkes" tegas Ketua Majelis Fatwa MUI KH Ma'ruf Amien, Ahad (14/6/2009).
Mengenai keharusan vaksin itu dipakai oleh jamaah haji, lanjutnya, Depkes bisa mencari jalan lain misalnya mencari produsen lain yang membuat vaksin ini. "Harganya lebih mahal enggak masalah yang penting halal, daripada murah tapi haram," jelasnya.
Kendati demikian, Ma'ruf mengaku, MUI juga kini tengah berkoordinasi dengan pihak pemerintah arab saudi mengenai keharusan pemakaian vaksin ini bagi jamaah haji Indonesia.
"Sedang koordinasi dengan pemerintah Arab saudi, bagaimana jalan keluarnya. Apakah pemerintah di sana tetap mewajibkan penggunaan vaksin ini atau bisa diambil dengan cara lain, misalnya yang jamah yang positif menderita penyakit ini tidak diberangkatkan sementara," jelasnya.
Sebelumnya, menkes menyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak berhak mengeluarkan fatwa halal atau haram vaksin meningitis. Kewenangan menentukan halal atau haram berada di tangan Departemen Kesehatan.
Menurut Menkes, MUI hanya boleh menilai babi itu halal atau haram. Tapi soal vaksin yang berwenang tetap Depkes.
___________________
MUI Jatim: Vaksin Haji Berenzim Babi Hukumnya Darurat
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdurrahman Navis Lc menilai hukum agama untuk vaksin meningitis berenzim "porchin" dari lemak babi bagi jamaah haji itu, darurat.
"Selama belum ada vaksin meningitis dari enzim babi memang sebaiknya tidak digunakan saja, tapi kalau pemerintah Arab Saudi mewajibkan enzim lemak babi itu, maka hukumnya darurat," katanya di Surabaya, Rabu.
Belum lama ini Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan vaksin meningitis mengandung babi, padahal vaksin ini disuntikan ke jamaah haji.
Anggota Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim itu menilai enzim babi dalam vaksin meningitis untuk jemaah haji itu hukumnya memang haram atau tidak boleh (dilarang) sehingga pemerintah harus mengupayakan vaksin meningitis tidak berenzim babi. "Tapi selama upaya pemerintah itu belum membuahkan hasil, maka hukumnya darurat," katanya.
Sebelumnya, Sekditjen Haji Depag RI, Abdul Ghofur Djawahir, meragukan hasil temuan dari LPPOM MUI Sumsel, apakah vaksin meningitis yang diteliti itu untuk haji atau bukan. "Untuk itu perlu ada penelitian ulang. Kami akan cari tahu apakah ada jenis meningitis lain. Masalahnya saat ini banyak barang imitasi," katanya di Jakarta (27/4).
Apalagi, katanya, pihaknya mengacu pada vaksin meningitis yang digunakan ibadah haji seperti ditentukan pemerintah Arab Saudi sehingga pemerintah Saudi yang mengetahui apa saja penyakit yang mungkin didera jemaah haji di sana. "Kami percaya pada Arab Saudi karena negara itu, negara besar yang juga memiliki alat-alat canggih," katanya.
Oleh karena itu, Depag akan melakukan koordinasi dengan Depkes, LPPOM MUI pusat, dan MUI Pusat.
___________________
Sumber: http://www.nu.or.id
Sanggahan keharaman vaksin maningitis dari Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, menuai reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut MUI, Departemen Kesehatan hanya berhak melakukan kebijakan, bukan penentuan halal dan haram.
"Kita mengatakan haram karena produsennya bilang (vaksin) itu dari babi. Kalau ada enzim babi, itu mutlak haram. Yang berhak menghalalkan atau mengharamkan itu ulama bukan Menkes" tegas Ketua Majelis Fatwa MUI KH Ma'ruf Amien, Ahad (14/6/2009).
Mengenai keharusan vaksin itu dipakai oleh jamaah haji, lanjutnya, Depkes bisa mencari jalan lain misalnya mencari produsen lain yang membuat vaksin ini. "Harganya lebih mahal enggak masalah yang penting halal, daripada murah tapi haram," jelasnya.
Kendati demikian, Ma'ruf mengaku, MUI juga kini tengah berkoordinasi dengan pihak pemerintah arab saudi mengenai keharusan pemakaian vaksin ini bagi jamaah haji Indonesia.
"Sedang koordinasi dengan pemerintah Arab saudi, bagaimana jalan keluarnya. Apakah pemerintah di sana tetap mewajibkan penggunaan vaksin ini atau bisa diambil dengan cara lain, misalnya yang jamah yang positif menderita penyakit ini tidak diberangkatkan sementara," jelasnya.
Sebelumnya, menkes menyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak berhak mengeluarkan fatwa halal atau haram vaksin meningitis. Kewenangan menentukan halal atau haram berada di tangan Departemen Kesehatan.
Menurut Menkes, MUI hanya boleh menilai babi itu halal atau haram. Tapi soal vaksin yang berwenang tetap Depkes.
___________________
MUI Jatim: Vaksin Haji Berenzim Babi Hukumnya Darurat
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdurrahman Navis Lc menilai hukum agama untuk vaksin meningitis berenzim "porchin" dari lemak babi bagi jamaah haji itu, darurat.
"Selama belum ada vaksin meningitis dari enzim babi memang sebaiknya tidak digunakan saja, tapi kalau pemerintah Arab Saudi mewajibkan enzim lemak babi itu, maka hukumnya darurat," katanya di Surabaya, Rabu.
Belum lama ini Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan vaksin meningitis mengandung babi, padahal vaksin ini disuntikan ke jamaah haji.
Anggota Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim itu menilai enzim babi dalam vaksin meningitis untuk jemaah haji itu hukumnya memang haram atau tidak boleh (dilarang) sehingga pemerintah harus mengupayakan vaksin meningitis tidak berenzim babi. "Tapi selama upaya pemerintah itu belum membuahkan hasil, maka hukumnya darurat," katanya.
Sebelumnya, Sekditjen Haji Depag RI, Abdul Ghofur Djawahir, meragukan hasil temuan dari LPPOM MUI Sumsel, apakah vaksin meningitis yang diteliti itu untuk haji atau bukan. "Untuk itu perlu ada penelitian ulang. Kami akan cari tahu apakah ada jenis meningitis lain. Masalahnya saat ini banyak barang imitasi," katanya di Jakarta (27/4).
Apalagi, katanya, pihaknya mengacu pada vaksin meningitis yang digunakan ibadah haji seperti ditentukan pemerintah Arab Saudi sehingga pemerintah Saudi yang mengetahui apa saja penyakit yang mungkin didera jemaah haji di sana. "Kami percaya pada Arab Saudi karena negara itu, negara besar yang juga memiliki alat-alat canggih," katanya.
Oleh karena itu, Depag akan melakukan koordinasi dengan Depkes, LPPOM MUI pusat, dan MUI Pusat.
___________________
Sumber: http://www.nu.or.id