Produk Bank Syariah
Produk Bank Syariah
A. Bentuk Investasi
a) Pasar Modal
Jika investor ingin berinvestasi secara syariah di bursa saham, maka ada dua cara yang dapat ditempuh. Pertama, membuat portofolio tersendiri yang mengacu pada daftar saham halal; dan kedua, lewat reksadana syariah.
b) Reksadana Syariah
Dalam reksadana syariah, manejer investasi akan menanamkan dananya pada saham atau fixed income yang halal dan dilakukan secara syariah. Investor diperkenalkan pada investasi riil, bukan yang spekulatif(untung-untungan).
PRODUK BANK SYARIAH
A. Bentuk Investasi
a) Pasar Modal
Jika investor ingin berinvestasi secara syariah di bursa saham, maka ada dua cara yang dapat ditempuh. Pertama, membuat portofolio tersendiri yang mengacu pada daftar saham halal; dan kedua, lewat reksadana syariah.
b) Reksadana Syariah
Dalam reksadana syariah, manejer investasi akan menanamkan dananya pada saham atau fixed income yang halal dan dilakukan secara syariah. Investor diperkenalkan pada investasi riil, bukan yang spekulatif(untung-untungan).
c) Pasar Uang dan Produk Perbankan Syariah
Pasar modal merupakan salah satu investasi yang dilakukan di pasar uang berdasarkan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Untuk mengakses hal dimaksud, dapat dilakukan melalui reksadana syariah atau melalui tabungan dan/atau melalui deposito di bank syariah dengan berdasakan sistem bagi hasil.
d) Asuransi dan Dana Pensiun Syariah
Dana pensiun syariah yang dimaksud, mempunyai pola yang serupa dengan pola tabungan. Di Indonesia baru ada satu dana pensiun syariah, yaitu Dana Pensiun Syariah yang dikeluarkan PT Principal Indonesia dan untuk perusahaan yang menekuni asuransi syariah juga baru satu, yaitu PT Syarikat Takaful Indonesia.
e) Gadai Syariah
Gadai syariah adalah salah satu cara untuk memperoleh uang melalui kantor pegadaian syariah. Gadai syariah adalah menahan salah satu harta milik nasabah sebagai barang jaminan atas utang/pinjaman yang diperoleh dari kantor pegadaian syariah.
B & C. Bentuk Penghimpunan dan Penyaluran Dana
a) Titipan atau simpanan
Al-Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
b) Bagi hasil
Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Al-Muzara’ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara’ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
c) Jual beli
Bai’ Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
Bai’ As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai’ as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
Bai’ Al-Istishna’, merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
d) Sewa
Al-Ijarah
Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
e) Jasa
Al-Wakalah
Al-Kafalah
Al-Hawalah
Ar-Rahn
Al-Qardh
A. Bentuk Investasi
a) Pasar Modal
Jika investor ingin berinvestasi secara syariah di bursa saham, maka ada dua cara yang dapat ditempuh. Pertama, membuat portofolio tersendiri yang mengacu pada daftar saham halal; dan kedua, lewat reksadana syariah.
b) Reksadana Syariah
Dalam reksadana syariah, manejer investasi akan menanamkan dananya pada saham atau fixed income yang halal dan dilakukan secara syariah. Investor diperkenalkan pada investasi riil, bukan yang spekulatif(untung-untungan).
c) Pasar Uang dan Produk Perbankan Syariah
Pasar modal merupakan salah satu investasi yang dilakukan di pasar uang berdasarkan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Untuk mengakses hal dimaksud, dapat dilakukan melalui reksadana syariah atau melalui tabungan dan/atau melalui deposito di bank syariah dengan berdasakan sistem bagi hasil.
d) Asuransi dan Dana Pensiun Syariah
Dana pensiun syariah yang dimaksud, mempunyai pola yang serupa dengan pola tabungan. Di Indonesia baru ada satu dana pensiun syariah, yaitu Dana Pensiun Syariah yang dikeluarkan PT Principal Indonesia dan untuk perusahaan yang menekuni asuransi syariah juga baru satu, yaitu PT Syarikat Takaful Indonesia.
e) Gadai Syariah
Gadai syariah adalah salah satu cara untuk memperoleh uang melalui kantor pegadaian syariah. Gadai syariah adalah menahan salah satu harta milik nasabah sebagai barang jaminan atas utang/pinjaman yang diperoleh dari kantor pegadaian syariah.
B & C. Bentuk Penghimpunan dan Penyaluran Dana
a) Titipan atau simpanan
Al-Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
b) Bagi hasil
Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Al-Muzara’ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara’ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
c) Jual beli
Bai’ Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
Bai’ As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai’ as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
Bai’ Al-Istishna’, merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
d) Sewa
Al-Ijarah
Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
e) Jasa
Al-Wakalah
Al-Kafalah
Al-Hawalah
Ar-Rahn
Al-Qardh