Harta Gono Gini Suami Istri

HARTA GONO GINI ATAU HARTA BERSAMA

MENURUT ISLAM

Mengenai harta bersama ini, dalam syariat Islam (Al Quran dan Sunnah) tidak ada diatur.

MENURUT KUH PERDATA

Persatuan harta kekayaan dalam pasal 119 KUHPerdata pada pokoknya dikemukakan bahwa terhitung sejak saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum terjadilah persatuan bulat harta kekayaan suami dan isteri sejauh tidak diadakan perjanjian perkawinan tentang hal tersebut, jadi dari sini dapat diartikan bahwa yang dimaksud Harta Bersama adalah "Persatuan harta kekayaan seluruhnya secara bulat baik itu meliputi harta yang dibawa secara nyata (aktiva) maupun berupa piutang (pasiva), serta harta kekayaan yang akan diperoleh selama perkawinan".

MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974

Harta bersama menurut UU No. 1 Tahun 1974
Harta bersama menurut UU ini ialah: "terbatas pada harta yang diperoleh selama dalam perkawinan". Sedangkan harta yang dibawa sebelum perkawinan berlangsung ini disebut dengan harta bawaan.

Mengenai pokok-pokok hukum Lembaga harta bersama yang diatur dalam Bab XII Kompilasi Hukum Islam secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut:
a. harta bersama terpisah dari harta pribadi masing-masing:
- harta pribadi tetap menjadi milik pribadi dan dikuasai sepenuhnya oleh pemiliknya (suami-isteri).
- harta bersama menjadi hak bersama suami-isteri dan terpisah sepenuhnya dari harta pribadi.
b. harta bersama terwujud sejak tanggal perkawinan dilangsungkan:
- sejak itu dengan sendirinya terbentuk harta bersama,
- tanpa mempersoalkan siapa yang mencari,
- juga tanpa mempersoalkan atas nama siapa terdaftar.
c. tanpa persetujuan bersama; suami atau isteri tidak boleh mengasingkan atau memindahkan,
d. hutang untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama,
e. dalam perkawinan serial atau poligami, wujud harta bersama, terpisah antara suami dengan masing-masing isteri,
f. apabila perkawinan pecah (mati, cerai):
- harta bersama dibagi dua,
- masing-masing mendapat setengah bagian,
- apabila terjadi cerai mati, bagiannya menjadi tirkah,
g. sita marital atas harta bersama diluar gugat cerai (pasal 95)
- suami isteri dapat meminta sita marital kepada Pengadilan Agama apabila salah satu pihak boros atau penjudi.
LihatTutupKomentar