Athaillah: Hubungan Muhammadiyah dan Wahabi
Apa Hubungan Muhammadiyah dan Wahabi ? Sekilas tentang Muhammadiyah, Persamaan dan Perbedaannya dengan Wahabi
Apa Hubungan Muhammadiyah dan Wahabi ?
Oleh : Prof. Dr. H. A. Athaillah, M.Ag
(Guru Besar Tafsir di IAIN Antasari Banjarmasin)
sejak awal berdiri hingga sekarang ini, Muhammadiyah telah dituduh Wahhabi dalam arti negatif oleh para pesaingnya. Lebih daripada itu lagi, Wahabi itu sendiiri telah dituduh menjadi dasar ideologi terorisme, terutama di Indonesia. Dengan demikian, logikanya adalah Muhammadiyah sama dengan terorisme. Tuduhan tersebut perlu diklarifiksi dan dijawab sebagaimana mestinya, karena tuduhan tersebut di samping merugikan Muhammadiyah, juga tidak berdasarkan fakta, tetapi hanya berdasarkan opini dan dugaan semata. Untuk klarifikasi dan jawaban tersebut, Penerbit Suara Muhammadiyah telah menerbitkan buku yang berjudulMuhammadiyah dan Wahanisme yang sekaligus merupakan kumpulan makalah yang disampaikan oleh para pakarnya dalam sebuah seminar dengan tema Kupas Tuntas gerakan Wahhabi pada tanggal 10 Desember 2012. Apa yang telah dipaparkan dalam buku tersebut dapat diterima dan sudah cukup untuk menjawab tuduhan yang dialamatkan kepada Muhammadiyah. Meskipun demikian, dalam kesempatan bedah buku Muhammadiyah dan Wahabisme ini, akan disampaikan juga beberapa hal yang mendukung apa yang telah dipaparkan dalam buku tersebut sesuai dengan permintaan Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan. Untuk itu, maka paparannya mencakup (a) sekilas tentang kelahiran Wahhabiyyah, gerakan, dan ajaran-ajarannya, (b) sekilas tentang Muhammadiyah, persamaan dan perbedaannya dengan Wahhabi, (c) Muhammadiyah tidak dipengaruhi oleh Wahhabi, tetapi oleh gerakan dan pemikiran pembaruan yang diusung oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla, (d) Penutup.
Baca juga:
- Akidah Muhammadiyah sama dengan Wahabi
- Perbedaan dan Persamaan Muhammadiyah dan Wahabi
- Athaillah: Hubungan Muhammadiyah dan Wahabi
Sekilas tentang Kelahiran Wahhabi, Gerakan dan Ajaran-Ajarannya
Sebelum melakukan analisis tentang hubungan Muhammadiyah dengan Wah-habi, terlebih dahulu kita perlu mengetahui latar belakang kelahiran Wahhabi, gerakan, dan ajaran-ajarannya..
Wahhabi atau Wahhabiyyah adalah salah satu aliran dalam Islam yang lahir di Nejd (Saudi Arabia). Aliran tersebut didirikan oleh Muhammad ibn Abd al-Wahhāb (1115 H-1206 H/1703-1787 H) di desa ‘Uyaynah yang terletak di Nejd, Setelah menimba ilmu pengetahuan agama di Madinah, ia pergi merantau ke Basrah dan tinggal di kota itu selama empat tahun. Setelah itu, ia pindah ke Bagdad dan kawin dengan seorang wanita y kaya. Lima tahun kemudian, setelah isterinya meninggal dunia, ia pindah ke Kurdistan dan menetap di sana selama satu tahun. Setelah itu ia pindah ke ke Hamażan dan menetap di sana selama dua tahun. Setelah itu, ia, pindah lagi ke Isfahan. Di kota yang terakhir ini ia sempat mempelajari filsafat dan tasawuf. Setelah beberapa tahun lamanya merantau, ia akhirnya kembali ke ‘Uyaynah, tempat kelahirannya.(Harun Nasution, 1975: 23)
Menurut Muhammad Abd al-Wahhab, karena pengaruh ajaran tarekat tersebut, permohonan dan doa tidak lagi langsung dipanjatkan kepada Allah SWT sebagaimana yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya, tetapi melalui syafaat dari syekh-syekh dan wali-wali tarekat, yang diyakini sebagai orang-orang yang dapat mendekati Allah dan mendapatkan rahmat-Nya. Menurut keyakinan orang-orang yang berziarah ke kuburan-kuburan syekh-syekh dan wali-wali tersebut, Allah tidak dapat didekati, kecuali melalui perantara. Menurut Ahmad Amin, bagi mereka, Allah itu seperti seorang raja yang zalim di dunia, yang untuk memperoleh belas kasihan dan keampunannya harus didekati melalui orang-orang besar dan berkuasa di sekiarnya. (Harun Nasution, 1975: 24)
Ajaran-ajaran Muhammad Abdul Wahhab atau Wahabiyyah tersebut, antara lain.
1. Orang yang beribadah kepada selain Allah adalah kafir; karena itu boleh dibunuh.
2. Oleh karena Allah adalah Mahaesa dalam menerima ibadah, maka tidak boleh berdoa kepada Allah melalui perantara (wasilah)
3. Meminta pertolongan kepada syekh-syekh atau wali-wali tarikat yang terbaring dalam kuburan, baik untuk mendapatkan jodoh, anak, rezeki, dan keselamatan adalah syirik.
4. Haram berzikir dan membaca wiirid dengan menggunakan buah tasbih, tetapi cukup dengan menghitung keratan jari.
5. Bidah, takhayul, dan khurafat wajib dibasmi
6. Termasuk perbuatan bidah adalah memperingati maulid Nabi SAW, menyelenggarakan halqah zikir, membaca kitab-kitab manaqib, kitab-kitab tawassulat, dan Dalail- al-Khairat.
7. Pintu ijtihad tidak tertutup; karena itu siapa saja yang sudah memenuhi syarat-syaratnya, boleh berijtihad.
8. Tidak boleh taklid dalam beragama
9. Sumber ajaran Islam hanya Alquran dan al-sunnah. Kalau masih diperlukan ijtihad untuk menggali hukum yang tidak ada nasnya di dalam Alquran dan al-Sunnah, kedudukannya bukanlah sebagai sumber, melainkan sebagai metode saja, termasuk di dalamnya qiyas.
10 Kalau terdapat pertentangan antara pendapat Imam mazhab, seperti Ahmad ibn Hanbal dengan Alquran dan al-Hadits, pendapat Imam mereka, mereka tinggalkan dan mereka ambil penegasan dari Alquran atau al-sunnah.
Sekilas tentang Muhammadiyah, Persamaan dan Perbedaannya dengan Wahabi
Sebagaimana yang sudah diketahui Muhammadiyah adalah sebuah perserikatan Islam yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 8 Zulhijjah 1330 H/18 Nopember 1912 M. Pendiri pergerakan tersebut adalah Kiai.H.Ahmad Dahlan yang lahir pada 1869 di Yogyakarta dari keluarga ulama. Setelah belajar berbagai ilmu pengetahuan agama di berbagai pondok pesantren di Jawa, pada 1890 ia berangkat ke Mekkah untuk belajar lagi dengan berguru pada Syekh Ahmad Khatib, ulama Indonesia yang terkenal di Mekkah waktu itu. Namun, sete;ah setahun belajar di sana, ia kembali ke tanah air. Pada tahun 1903, ia berangkat lagi ke Mekkah, kemudian menetap di sana selama dua tahun.
Ketika menetap yang kedua kalinya di tanah suci inilah Ahmad Dahlan sempat bertemu dengan Sayid Muhammad Rasyid Ridla, murid Syekh Muhammad Abduh, tokoh pembaharuan Islam di Mesir yang terkenal itu. Sejak saat itu, ia bercita-cita untuk melakukan pembaharuan di kalangan umat Islam di tanah air (Tim Penulis IAIN Syahid, 2002: 770). Apalagi kondisi umat Islam pada waktu itu sedang terkebelakang, terpuruk, dan tidak berdaya dalam menghadapi kedijayaan dan keserakahan kolonial Belanda. Ketika berhadapan dengan kebudayaan Barat yang dibawa oleh kolonial Belanda, di antara mereka bersikap antipati dan menolaknya secara mutlak; dan di antaranya lagi bersikap menerimanya secara mutlak pula. Bahkan, mereka yang telah menerima kebudayaan Barat tersebut, sudah kehilangan percaya diri dan rasa bangga beragama Islam. Mereka merasa malu kalau masuk ke dalam mesjid atau menunjukkan identitasnya sebagai seorang Muslim.
Realitas tersebut adalah akibat dari lemahnya keimanan dan tercemarnya paham tauhid mereka dengan kemusyrikan, bidah, tskhsyul, dan khurafat, di samping karena ketidaktahuan mereka terhadap ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Mengingat hal itu, maka setelah kembali ke tanah air, K.H.Ahmad Dahlan langsung melakukan gerakan pemurnian akidah dan ibadah dengan merujuk kepada Alquran dan al-sunnah dan sekaligus pula melakukan pembaharuan di kalangan umat Islam secara bertahap dan mandiri di Yogyakarta. Untuk mewujudkan upaya pemurnian dan pembaharuan tersebut, tidak hanya melakukan dakwah bi al-lisān (dengan ucapan), tetapi juga dengan bi al-hāl (dengan perbuatan), seperti mendirikan sekolah-sekolah modern, menyantuni orang-orang miskin dan anak-anak yatim. Meskipun di satu sisi gerakan yang dilakukan K.H.Ahmad Dahlan tersebut mendapat tantangan dari kalangan masyarakat Muslim yang tradisionalis, di sisi lain mendapat dukungan dari masyarakat Muslim yang lain.
Dukungan tersebut semakin lama, semakin besar sehingga pada tahun 1912 dirasa perlu untuk membentuk dan mendirikan sebuah perserikatan atau organisasi yang dapat mengkoordinasikan semua kegiatan dakwah pemurnian dan pembaharuan tersebut agar dapat mendapatkan hasil yang maksimal. Perserikatan tersebut dinamai Muhammadiyah dan diresmikan berdirinya oleh K.H.Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Zulhijjah 1330H/18 Nopember 1912. Perserikatan Muhammadiyah ini dari tahun ke tahun mengalami kemajuan yang pesat dan memiliki lembaga-lembaga pendidikan dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi dan universitas yang cukup banyak, rumah-rumah sakit, lembaga-lembaga keuangan, dan sumber daya manusia (SDM) yang juga berjumlah besar dan dibutuhkan umat Islam dan bangsa Indonesia.
Ajaran-ajaran Muhammadiyah, baik yang berkenaan dengan akidah maupun fiqh (hukum Islam) merujuk kepada Alquran dan al-sunnah. Di samping itu juga diperlukan ijtihad. Namun, ijtihad melalui qiyas, istisan masalih al-mursalah add al-dzari’ah, bukan merupakan sumber hukum, melainkan metode untuk menggali hukum yang tidak ada nasnya di dalam Alquran dan al-sunnah. Khusus di bidang akidah, dalam memahaminya dari Alquran dan al-sunnah, Muhammadiyah menganut metode dan paham Salafiyah. Hal itu telah dinyatakan dalam Himpunan Putusan tarjih. Menurut putusan tersebut, Muhammadiyah menjelaskan pokok-pokok kepercayaan yang benar dengan merujuk kepada kalangan umat terdahulu yang selamat (al-firqat al-nājiyah min al-salaf). Gerakan ini ingin mengembalikan Islam pada ajaran yang murni, yang tidak tercemar oleh tradisi atau ajaran lain dari luar sebagaimana yang berlaku pada zaman Nabi dan generasi salaf yang saleh. Namun, dibanding dengan gerakan Salafiyah yang lain, Muhammadiyah menunjukkan karakter yang moderat sehingga dimasukkan dalam katagore Salafiyah Wāsithiyah, yaitu Salafiyah yang cenderung di tengah-tengah dan moderat dan jauh berbeda dari Salafiyah Muhammad ibn Abd al-Wahhāb dan Rasyid Ridla.(Haedar Nashir, 2007: 15)
Meskipun demikian, ada sebuah buku Kuliah Akidah Islam yang telah ditulis oleh Prof. Dr. Yunahar Ilyas Lc, tokoh muda dan salah seorang Pimpinan Pusat Muham-madiyah. Buku ini identik dengan buku-buku akidah yang ditulis oleh kalangan Wahha-bi. Kalau tulisan Yunahar ini dapat dianggap sebagai pencerminan paham Muham-madiyah di bidang akidah, berarti tidak ada perbedaannya dengan paham akidah Salafiyyah dan Wahhabi.
Khusus di bidang fiqh, Muhammadiyah berbeda dengan Wahhabi. Kalau Wahhabi menolak taklid dan menyerukan ijtihad, tetapi masih menyatakan diri meng-ikuti mazhab Hanbali meskipun tidak fanatik.. Sebaliknya, Muhammadiyah di samping menolak taklid dan menyerukan ijtihad, juga tidak mengikuti mazhab tertentu, baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali maupun mazhab lainnya. Namun, warga Muhammadiyah diarahkan untuk mengikuti keputusan Majelis Tarjih Muham-madiyah dalam hal apa saja. Keputusan itu, kadang-kadang ada yang serasi dengan salah satu dari mazhab yang empat dan kadang-kadang serasi dengan mazhab yang lain.dari mazhab yang empat atau yang di luar dari mazhab-mazhab tersebut. Karena itu, tidaklah mengherankan jika keputusan Majelis Tarjih, ada yang sama dengan fiqh Wahhabiyyah dan ada pula yang berbeda dan tidak sama. Keputusan Majelis Tarjih yang sama dengan fiqh Wahhabiyyah, antara lain cara berwudlu, salat subuh tidak menyertakan doa qunut, membaca surat al-Fatihah dalam salat, tanpa membaca bismillahirrahmanirrahim dengan nyarring, dan hukum merokok adalah haram. Sebaliknya, keputusan Majelis Tarjih yang berbeda dengan fiqh Wahhabiyyah, antara lain
(1) Salat tarawih sebanyak delapan rakaat, sedang menurut amaliah Wahhabi sebanyak 20 rakaat.
(2) Salat ‘Id al-Fithri dan Salat ‘Id al-Adlha dilaksanakan di lapangan, bukan di mesjid, sedang menurut Wahhabiyyah di mesjid..
(3) Penentuan awal Ramadlan dan awal Syawwal melalui hisab, sedang menurut Wahhabiyyah harus melalui rukyah.
(4) Zakat fithrah bisa berupa uang, sedang menurut Wahhabiyyah, tidak boleh berupa uang, tetapi harus berupa makanan pokok.
(5) Zakat boleh diberikan kepada panitia mesjid, sedang menurut Wahhabiyyah tidak boleh diberikan kepada pihak-pihak yang tidak ternasuk asnaf delapan.
Selain perbedaan-perbedaan tersebut, dalam melaksanakan dakwah dan amar ma’ruf dan nahi munkar, juga terdapat perbedaan yang mencolok dengan Wahhabi. Kalau Muhammadiyyah dalam melaksanakannya dengan cara yang bijaksana, toleran, dan tidak menimbulkan keributan. Sebaliknya, Wahhabi, terutama pada masa-masa yang telah silam dengan cara kekerasan dan memandang setiap orang yang tidak mengikuti ajaran-ajarannya dipandang sebagai orang yang harus diperangi, sesuai dengan prinsip amar ma’ruf dan nahi mungkar.
Muhammadiyah tidak Dipengaruh oleh Wahhabi, tetapi dipengaruh oleh Gerakan dan pemikiran Pembaruan yang Diusung oleh Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridla.
Menurut Dr Shalih ibn Abdullah dan Dr Muhammad Kamil Dlahir dalam buku masing-masing, dakwah dan paham Wahhabi atau pendirinya, Muhammad ibn al-Wahhab tidak hanya telah mempengaruhi pemikitran umat Islam di jazirah Arab, tetapi juga telah mempengaruhi pemikiran umat Islam di berbagai negara Islam, seperti Yaman, Syam (Siria, Yordania, dan Paletina, Iraq, Maroko, Sudan, Mesir, dan India. Namun, keduanya tidak menyebutkan bahwa dakwah dan paham Wahhabiyyah itu telah juga mempengaruhi pemikiran umat Islam di Indonesia. (Shalih ibn Abdillah, 1408: 631-697 dan Muhammad Kāml Dlāhir, 1414/1993: 199-208) Ini menunjukkan bahwa Muhammadiyyah, terutama pendirinya, Kiai H.Ahmad Dahlan, baik paham maupun dakwahnya tidak pernah terpengaruh oleh Wahhabiyyah atau pendirinya. Sebab meskipun pernah belajar dan menetap beberapa tahun di Mekkah, ia tidak pernah belajar dan berguru kepada para ulama dari kalangan Wahhabiyyah dan tidak pula pernah membaca karya-karya tulis mereka. Apalagi apabila dilihat dari aspek pembaruan yang dilakukan oleh Muhammadiyyah, baik di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi, dll, tidak ada hubungan kausal antara keduanya. Karena, di kalangan Wahhabi, terutama pada masa silam tidak pernah dilaksanakan hal tersebut. Mereka hanya terfokus pada pemurnian ajaran agama, khususnya di bidang akidah dan ibadah mahdlah.
Dengan demikian, yang mempengaruhi Muhammadiyyah, bukan gerakan Wah-habi, tetapi gerakan lain. Menurut, Prof. Dr. Harun Nasution, Kiai.H.Ahmad Dahlan dan para pemuka Muhammadiyah banyak dipengaruhi oleh gerakan pembaruan di Mesir yang diusung oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla. Namun, dari segi pemikiran, pemikiran Rasyid Ridla lebih banyak daripada pemikiran gurunya, Muhammad Abduh dalam mem-pengaruhi pemikiran mereka dan Muhammadiyah. Sebab, Muhammad Abduh lebih liberal daripada Rasyid Ridla. Kalau Abduh lebih cenderung kepada Mu’tazilah, Rasyid Ridla lebih cenderung kepada Salafiyah. (Harun Nasution, 1415 /1995: 155-156)
Selain itu, Rasyid Ridla sendiri mengklain dirinya bahwa ia hidup dan akan mati mengikuti Salaf dalam masalah-masalah esotoris, seperti yang berkenaan dengan keimanan kepada Allah, sifat-sifat-Nya, para malaikat-Nya, hari kiamat, surga dan neraka. (Muhammad Abdullah al-Salman, 1345: 50) . Meskipun demikian, tidak berarti tidak pernah berbeda pendapat dengan pendirian Salafiyah Wahhabi. Misalnya, Kalangan Wahhabi mengatakan haram melaksanakan peringatan maulid Rasulullah SAW. Namun, menurut Rasyid Ridla, tidak ada salahnya, kalau hal itu membawa kebaikan kepada umat, terutama dalam meneladani kehidupan Rasulullah SAW. Untuk itu, ia telah menulis sebuah buku dengan judul Fī Żikrāal-Maulid al-Nabiy. Dalam majalah al-Manar dan Tafsir al-Manar, terdapat pandangan-panangan dan pembelaannya terhadap paham Salafiyah dan tokoh-tokohnya. (Muhammad Abdullah al-Salman, 1345: 83-84)
Karena itu, tidaklah berlebihan jika pengaruh itu muncul berkat majalahal-Manar danTafsir al-Manar yang beredar di seluruh dunia Islam, termasuk di Indonesia. Di negeri ini, majalah al-Manar telah beredar sejak tahun pertama penerbitannya melalui para pelanggan dan pembacanya. Karena itu, mereka telah menjalin hubungan yang kuat dengan majalah al-Manar melalui sejumlah pertanyaan .yang ditujukan kepada Rasyid Ridla untuk dijawab. Rasyid Ridla kemudian menjawabnya dan mempublikasikannya melalui majalah al-Manar. Keba-nyakan pertanyaan itu seputar masalah yang berkenaan dengan cara memerangi berbagai macam bidah dan khurafat yang telah merebak di kalangan umat Islam Indonesia. Umumnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut berasal dari Jawa dan Sumatera. (Rasyid Ridla, 14091988: 571)
Penutup
Dari paparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Muhammadiyah tidak identik dengan Wahhabiyyah, karena di samping ada persamaan antara keduanya, juga ada perbedaan-perbedaannya. Munculnya gerakan pemurnian akidah dan ibadah dari syirik, khurafat, takhayul, dan bid’ah, bukan karena terpengaruh oleh paham dan gerakan Wahhabiyyah, tetapi karena terpengaruh oleh gerakan dan pemikiran pembaharuan yang diusung oleh Muhammad Abduh, khusunya Rasyid Ridla.
Demikian paparan yang dapat disampaikan, salah dan khilaf, mohon maaf, dan terima kasih
Disarikan dari sumber : kalsel.muhammadiyah.or.id
Oleh : Prof. Dr. H. A. Athaillah, M.Ag
(Guru Besar Tafsir di IAIN Antasari Banjarmasin)
sejak awal berdiri hingga sekarang ini, Muhammadiyah telah dituduh Wahhabi dalam arti negatif oleh para pesaingnya. Lebih daripada itu lagi, Wahabi itu sendiiri telah dituduh menjadi dasar ideologi terorisme, terutama di Indonesia. Dengan demikian, logikanya adalah Muhammadiyah sama dengan terorisme. Tuduhan tersebut perlu diklarifiksi dan dijawab sebagaimana mestinya, karena tuduhan tersebut di samping merugikan Muhammadiyah, juga tidak berdasarkan fakta, tetapi hanya berdasarkan opini dan dugaan semata. Untuk klarifikasi dan jawaban tersebut, Penerbit Suara Muhammadiyah telah menerbitkan buku yang berjudulMuhammadiyah dan Wahanisme yang sekaligus merupakan kumpulan makalah yang disampaikan oleh para pakarnya dalam sebuah seminar dengan tema Kupas Tuntas gerakan Wahhabi pada tanggal 10 Desember 2012. Apa yang telah dipaparkan dalam buku tersebut dapat diterima dan sudah cukup untuk menjawab tuduhan yang dialamatkan kepada Muhammadiyah. Meskipun demikian, dalam kesempatan bedah buku Muhammadiyah dan Wahabisme ini, akan disampaikan juga beberapa hal yang mendukung apa yang telah dipaparkan dalam buku tersebut sesuai dengan permintaan Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan. Untuk itu, maka paparannya mencakup (a) sekilas tentang kelahiran Wahhabiyyah, gerakan, dan ajaran-ajarannya, (b) sekilas tentang Muhammadiyah, persamaan dan perbedaannya dengan Wahhabi, (c) Muhammadiyah tidak dipengaruhi oleh Wahhabi, tetapi oleh gerakan dan pemikiran pembaruan yang diusung oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla, (d) Penutup.
Baca juga:
- Akidah Muhammadiyah sama dengan Wahabi
- Perbedaan dan Persamaan Muhammadiyah dan Wahabi
- Athaillah: Hubungan Muhammadiyah dan Wahabi
Sekilas tentang Kelahiran Wahhabi, Gerakan dan Ajaran-Ajarannya
Sebelum melakukan analisis tentang hubungan Muhammadiyah dengan Wah-habi, terlebih dahulu kita perlu mengetahui latar belakang kelahiran Wahhabi, gerakan, dan ajaran-ajarannya..
Wahhabi atau Wahhabiyyah adalah salah satu aliran dalam Islam yang lahir di Nejd (Saudi Arabia). Aliran tersebut didirikan oleh Muhammad ibn Abd al-Wahhāb (1115 H-1206 H/1703-1787 H) di desa ‘Uyaynah yang terletak di Nejd, Setelah menimba ilmu pengetahuan agama di Madinah, ia pergi merantau ke Basrah dan tinggal di kota itu selama empat tahun. Setelah itu, ia pindah ke Bagdad dan kawin dengan seorang wanita y kaya. Lima tahun kemudian, setelah isterinya meninggal dunia, ia pindah ke Kurdistan dan menetap di sana selama satu tahun. Setelah itu ia pindah ke ke Hamażan dan menetap di sana selama dua tahun. Setelah itu, ia, pindah lagi ke Isfahan. Di kota yang terakhir ini ia sempat mempelajari filsafat dan tasawuf. Setelah beberapa tahun lamanya merantau, ia akhirnya kembali ke ‘Uyaynah, tempat kelahirannya.(Harun Nasution, 1975: 23)
Menurut Muhammad Abd al-Wahhab, karena pengaruh ajaran tarekat tersebut, permohonan dan doa tidak lagi langsung dipanjatkan kepada Allah SWT sebagaimana yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya, tetapi melalui syafaat dari syekh-syekh dan wali-wali tarekat, yang diyakini sebagai orang-orang yang dapat mendekati Allah dan mendapatkan rahmat-Nya. Menurut keyakinan orang-orang yang berziarah ke kuburan-kuburan syekh-syekh dan wali-wali tersebut, Allah tidak dapat didekati, kecuali melalui perantara. Menurut Ahmad Amin, bagi mereka, Allah itu seperti seorang raja yang zalim di dunia, yang untuk memperoleh belas kasihan dan keampunannya harus didekati melalui orang-orang besar dan berkuasa di sekiarnya. (Harun Nasution, 1975: 24)
Ajaran-ajaran Muhammad Abdul Wahhab atau Wahabiyyah tersebut, antara lain.
1. Orang yang beribadah kepada selain Allah adalah kafir; karena itu boleh dibunuh.
2. Oleh karena Allah adalah Mahaesa dalam menerima ibadah, maka tidak boleh berdoa kepada Allah melalui perantara (wasilah)
3. Meminta pertolongan kepada syekh-syekh atau wali-wali tarikat yang terbaring dalam kuburan, baik untuk mendapatkan jodoh, anak, rezeki, dan keselamatan adalah syirik.
4. Haram berzikir dan membaca wiirid dengan menggunakan buah tasbih, tetapi cukup dengan menghitung keratan jari.
5. Bidah, takhayul, dan khurafat wajib dibasmi
6. Termasuk perbuatan bidah adalah memperingati maulid Nabi SAW, menyelenggarakan halqah zikir, membaca kitab-kitab manaqib, kitab-kitab tawassulat, dan Dalail- al-Khairat.
7. Pintu ijtihad tidak tertutup; karena itu siapa saja yang sudah memenuhi syarat-syaratnya, boleh berijtihad.
8. Tidak boleh taklid dalam beragama
9. Sumber ajaran Islam hanya Alquran dan al-sunnah. Kalau masih diperlukan ijtihad untuk menggali hukum yang tidak ada nasnya di dalam Alquran dan al-Sunnah, kedudukannya bukanlah sebagai sumber, melainkan sebagai metode saja, termasuk di dalamnya qiyas.
10 Kalau terdapat pertentangan antara pendapat Imam mazhab, seperti Ahmad ibn Hanbal dengan Alquran dan al-Hadits, pendapat Imam mereka, mereka tinggalkan dan mereka ambil penegasan dari Alquran atau al-sunnah.
Sekilas tentang Muhammadiyah, Persamaan dan Perbedaannya dengan Wahabi
Sebagaimana yang sudah diketahui Muhammadiyah adalah sebuah perserikatan Islam yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 8 Zulhijjah 1330 H/18 Nopember 1912 M. Pendiri pergerakan tersebut adalah Kiai.H.Ahmad Dahlan yang lahir pada 1869 di Yogyakarta dari keluarga ulama. Setelah belajar berbagai ilmu pengetahuan agama di berbagai pondok pesantren di Jawa, pada 1890 ia berangkat ke Mekkah untuk belajar lagi dengan berguru pada Syekh Ahmad Khatib, ulama Indonesia yang terkenal di Mekkah waktu itu. Namun, sete;ah setahun belajar di sana, ia kembali ke tanah air. Pada tahun 1903, ia berangkat lagi ke Mekkah, kemudian menetap di sana selama dua tahun.
Ketika menetap yang kedua kalinya di tanah suci inilah Ahmad Dahlan sempat bertemu dengan Sayid Muhammad Rasyid Ridla, murid Syekh Muhammad Abduh, tokoh pembaharuan Islam di Mesir yang terkenal itu. Sejak saat itu, ia bercita-cita untuk melakukan pembaharuan di kalangan umat Islam di tanah air (Tim Penulis IAIN Syahid, 2002: 770). Apalagi kondisi umat Islam pada waktu itu sedang terkebelakang, terpuruk, dan tidak berdaya dalam menghadapi kedijayaan dan keserakahan kolonial Belanda. Ketika berhadapan dengan kebudayaan Barat yang dibawa oleh kolonial Belanda, di antara mereka bersikap antipati dan menolaknya secara mutlak; dan di antaranya lagi bersikap menerimanya secara mutlak pula. Bahkan, mereka yang telah menerima kebudayaan Barat tersebut, sudah kehilangan percaya diri dan rasa bangga beragama Islam. Mereka merasa malu kalau masuk ke dalam mesjid atau menunjukkan identitasnya sebagai seorang Muslim.
Realitas tersebut adalah akibat dari lemahnya keimanan dan tercemarnya paham tauhid mereka dengan kemusyrikan, bidah, tskhsyul, dan khurafat, di samping karena ketidaktahuan mereka terhadap ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Mengingat hal itu, maka setelah kembali ke tanah air, K.H.Ahmad Dahlan langsung melakukan gerakan pemurnian akidah dan ibadah dengan merujuk kepada Alquran dan al-sunnah dan sekaligus pula melakukan pembaharuan di kalangan umat Islam secara bertahap dan mandiri di Yogyakarta. Untuk mewujudkan upaya pemurnian dan pembaharuan tersebut, tidak hanya melakukan dakwah bi al-lisān (dengan ucapan), tetapi juga dengan bi al-hāl (dengan perbuatan), seperti mendirikan sekolah-sekolah modern, menyantuni orang-orang miskin dan anak-anak yatim. Meskipun di satu sisi gerakan yang dilakukan K.H.Ahmad Dahlan tersebut mendapat tantangan dari kalangan masyarakat Muslim yang tradisionalis, di sisi lain mendapat dukungan dari masyarakat Muslim yang lain.
Dukungan tersebut semakin lama, semakin besar sehingga pada tahun 1912 dirasa perlu untuk membentuk dan mendirikan sebuah perserikatan atau organisasi yang dapat mengkoordinasikan semua kegiatan dakwah pemurnian dan pembaharuan tersebut agar dapat mendapatkan hasil yang maksimal. Perserikatan tersebut dinamai Muhammadiyah dan diresmikan berdirinya oleh K.H.Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Zulhijjah 1330H/18 Nopember 1912. Perserikatan Muhammadiyah ini dari tahun ke tahun mengalami kemajuan yang pesat dan memiliki lembaga-lembaga pendidikan dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi dan universitas yang cukup banyak, rumah-rumah sakit, lembaga-lembaga keuangan, dan sumber daya manusia (SDM) yang juga berjumlah besar dan dibutuhkan umat Islam dan bangsa Indonesia.
Ajaran-ajaran Muhammadiyah, baik yang berkenaan dengan akidah maupun fiqh (hukum Islam) merujuk kepada Alquran dan al-sunnah. Di samping itu juga diperlukan ijtihad. Namun, ijtihad melalui qiyas, istisan masalih al-mursalah add al-dzari’ah, bukan merupakan sumber hukum, melainkan metode untuk menggali hukum yang tidak ada nasnya di dalam Alquran dan al-sunnah. Khusus di bidang akidah, dalam memahaminya dari Alquran dan al-sunnah, Muhammadiyah menganut metode dan paham Salafiyah. Hal itu telah dinyatakan dalam Himpunan Putusan tarjih. Menurut putusan tersebut, Muhammadiyah menjelaskan pokok-pokok kepercayaan yang benar dengan merujuk kepada kalangan umat terdahulu yang selamat (al-firqat al-nājiyah min al-salaf). Gerakan ini ingin mengembalikan Islam pada ajaran yang murni, yang tidak tercemar oleh tradisi atau ajaran lain dari luar sebagaimana yang berlaku pada zaman Nabi dan generasi salaf yang saleh. Namun, dibanding dengan gerakan Salafiyah yang lain, Muhammadiyah menunjukkan karakter yang moderat sehingga dimasukkan dalam katagore Salafiyah Wāsithiyah, yaitu Salafiyah yang cenderung di tengah-tengah dan moderat dan jauh berbeda dari Salafiyah Muhammad ibn Abd al-Wahhāb dan Rasyid Ridla.(Haedar Nashir, 2007: 15)
Meskipun demikian, ada sebuah buku Kuliah Akidah Islam yang telah ditulis oleh Prof. Dr. Yunahar Ilyas Lc, tokoh muda dan salah seorang Pimpinan Pusat Muham-madiyah. Buku ini identik dengan buku-buku akidah yang ditulis oleh kalangan Wahha-bi. Kalau tulisan Yunahar ini dapat dianggap sebagai pencerminan paham Muham-madiyah di bidang akidah, berarti tidak ada perbedaannya dengan paham akidah Salafiyyah dan Wahhabi.
Khusus di bidang fiqh, Muhammadiyah berbeda dengan Wahhabi. Kalau Wahhabi menolak taklid dan menyerukan ijtihad, tetapi masih menyatakan diri meng-ikuti mazhab Hanbali meskipun tidak fanatik.. Sebaliknya, Muhammadiyah di samping menolak taklid dan menyerukan ijtihad, juga tidak mengikuti mazhab tertentu, baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali maupun mazhab lainnya. Namun, warga Muhammadiyah diarahkan untuk mengikuti keputusan Majelis Tarjih Muham-madiyah dalam hal apa saja. Keputusan itu, kadang-kadang ada yang serasi dengan salah satu dari mazhab yang empat dan kadang-kadang serasi dengan mazhab yang lain.dari mazhab yang empat atau yang di luar dari mazhab-mazhab tersebut. Karena itu, tidaklah mengherankan jika keputusan Majelis Tarjih, ada yang sama dengan fiqh Wahhabiyyah dan ada pula yang berbeda dan tidak sama. Keputusan Majelis Tarjih yang sama dengan fiqh Wahhabiyyah, antara lain cara berwudlu, salat subuh tidak menyertakan doa qunut, membaca surat al-Fatihah dalam salat, tanpa membaca bismillahirrahmanirrahim dengan nyarring, dan hukum merokok adalah haram. Sebaliknya, keputusan Majelis Tarjih yang berbeda dengan fiqh Wahhabiyyah, antara lain
(1) Salat tarawih sebanyak delapan rakaat, sedang menurut amaliah Wahhabi sebanyak 20 rakaat.
(2) Salat ‘Id al-Fithri dan Salat ‘Id al-Adlha dilaksanakan di lapangan, bukan di mesjid, sedang menurut Wahhabiyyah di mesjid..
(3) Penentuan awal Ramadlan dan awal Syawwal melalui hisab, sedang menurut Wahhabiyyah harus melalui rukyah.
(4) Zakat fithrah bisa berupa uang, sedang menurut Wahhabiyyah, tidak boleh berupa uang, tetapi harus berupa makanan pokok.
(5) Zakat boleh diberikan kepada panitia mesjid, sedang menurut Wahhabiyyah tidak boleh diberikan kepada pihak-pihak yang tidak ternasuk asnaf delapan.
Selain perbedaan-perbedaan tersebut, dalam melaksanakan dakwah dan amar ma’ruf dan nahi munkar, juga terdapat perbedaan yang mencolok dengan Wahhabi. Kalau Muhammadiyyah dalam melaksanakannya dengan cara yang bijaksana, toleran, dan tidak menimbulkan keributan. Sebaliknya, Wahhabi, terutama pada masa-masa yang telah silam dengan cara kekerasan dan memandang setiap orang yang tidak mengikuti ajaran-ajarannya dipandang sebagai orang yang harus diperangi, sesuai dengan prinsip amar ma’ruf dan nahi mungkar.
Muhammadiyah tidak Dipengaruh oleh Wahhabi, tetapi dipengaruh oleh Gerakan dan pemikiran Pembaruan yang Diusung oleh Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridla.
Menurut Dr Shalih ibn Abdullah dan Dr Muhammad Kamil Dlahir dalam buku masing-masing, dakwah dan paham Wahhabi atau pendirinya, Muhammad ibn al-Wahhab tidak hanya telah mempengaruhi pemikitran umat Islam di jazirah Arab, tetapi juga telah mempengaruhi pemikiran umat Islam di berbagai negara Islam, seperti Yaman, Syam (Siria, Yordania, dan Paletina, Iraq, Maroko, Sudan, Mesir, dan India. Namun, keduanya tidak menyebutkan bahwa dakwah dan paham Wahhabiyyah itu telah juga mempengaruhi pemikiran umat Islam di Indonesia. (Shalih ibn Abdillah, 1408: 631-697 dan Muhammad Kāml Dlāhir, 1414/1993: 199-208) Ini menunjukkan bahwa Muhammadiyyah, terutama pendirinya, Kiai H.Ahmad Dahlan, baik paham maupun dakwahnya tidak pernah terpengaruh oleh Wahhabiyyah atau pendirinya. Sebab meskipun pernah belajar dan menetap beberapa tahun di Mekkah, ia tidak pernah belajar dan berguru kepada para ulama dari kalangan Wahhabiyyah dan tidak pula pernah membaca karya-karya tulis mereka. Apalagi apabila dilihat dari aspek pembaruan yang dilakukan oleh Muhammadiyyah, baik di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi, dll, tidak ada hubungan kausal antara keduanya. Karena, di kalangan Wahhabi, terutama pada masa silam tidak pernah dilaksanakan hal tersebut. Mereka hanya terfokus pada pemurnian ajaran agama, khususnya di bidang akidah dan ibadah mahdlah.
Dengan demikian, yang mempengaruhi Muhammadiyyah, bukan gerakan Wah-habi, tetapi gerakan lain. Menurut, Prof. Dr. Harun Nasution, Kiai.H.Ahmad Dahlan dan para pemuka Muhammadiyah banyak dipengaruhi oleh gerakan pembaruan di Mesir yang diusung oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla. Namun, dari segi pemikiran, pemikiran Rasyid Ridla lebih banyak daripada pemikiran gurunya, Muhammad Abduh dalam mem-pengaruhi pemikiran mereka dan Muhammadiyah. Sebab, Muhammad Abduh lebih liberal daripada Rasyid Ridla. Kalau Abduh lebih cenderung kepada Mu’tazilah, Rasyid Ridla lebih cenderung kepada Salafiyah. (Harun Nasution, 1415 /1995: 155-156)
Selain itu, Rasyid Ridla sendiri mengklain dirinya bahwa ia hidup dan akan mati mengikuti Salaf dalam masalah-masalah esotoris, seperti yang berkenaan dengan keimanan kepada Allah, sifat-sifat-Nya, para malaikat-Nya, hari kiamat, surga dan neraka. (Muhammad Abdullah al-Salman, 1345: 50) . Meskipun demikian, tidak berarti tidak pernah berbeda pendapat dengan pendirian Salafiyah Wahhabi. Misalnya, Kalangan Wahhabi mengatakan haram melaksanakan peringatan maulid Rasulullah SAW. Namun, menurut Rasyid Ridla, tidak ada salahnya, kalau hal itu membawa kebaikan kepada umat, terutama dalam meneladani kehidupan Rasulullah SAW. Untuk itu, ia telah menulis sebuah buku dengan judul Fī Żikrāal-Maulid al-Nabiy. Dalam majalah al-Manar dan Tafsir al-Manar, terdapat pandangan-panangan dan pembelaannya terhadap paham Salafiyah dan tokoh-tokohnya. (Muhammad Abdullah al-Salman, 1345: 83-84)
Karena itu, tidaklah berlebihan jika pengaruh itu muncul berkat majalahal-Manar danTafsir al-Manar yang beredar di seluruh dunia Islam, termasuk di Indonesia. Di negeri ini, majalah al-Manar telah beredar sejak tahun pertama penerbitannya melalui para pelanggan dan pembacanya. Karena itu, mereka telah menjalin hubungan yang kuat dengan majalah al-Manar melalui sejumlah pertanyaan .yang ditujukan kepada Rasyid Ridla untuk dijawab. Rasyid Ridla kemudian menjawabnya dan mempublikasikannya melalui majalah al-Manar. Keba-nyakan pertanyaan itu seputar masalah yang berkenaan dengan cara memerangi berbagai macam bidah dan khurafat yang telah merebak di kalangan umat Islam Indonesia. Umumnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut berasal dari Jawa dan Sumatera. (Rasyid Ridla, 14091988: 571)
Penutup
Dari paparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Muhammadiyah tidak identik dengan Wahhabiyyah, karena di samping ada persamaan antara keduanya, juga ada perbedaan-perbedaannya. Munculnya gerakan pemurnian akidah dan ibadah dari syirik, khurafat, takhayul, dan bid’ah, bukan karena terpengaruh oleh paham dan gerakan Wahhabiyyah, tetapi karena terpengaruh oleh gerakan dan pemikiran pembaharuan yang diusung oleh Muhammad Abduh, khusunya Rasyid Ridla.
Demikian paparan yang dapat disampaikan, salah dan khilaf, mohon maaf, dan terima kasih
Disarikan dari sumber : kalsel.muhammadiyah.or.id